Malang, (pawartajatim.com) – Banyak proyek fisik tahun anggaran 2025 di Kabupaten Malang masih dalam tahap pengerjaan. Hingga Januari 2026 yang dianggarkan menggunakan dana APBD 2025 pengerjaannya baru mencapai 70-90 persen.
Bahkan, ada pekerjaan kontruksi kantor yang telah diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional. Selain putus kontrak perusahaan dan personal rekanan harusnya di blacklist. Sebagai mana UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Pasal 4, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember, jo UU nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara pasal 11 jo Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 56 penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir.
Seorang narasumber menyebutkan bahwa jika mengenai rekanan sendiri seharusnya tindakan tegas tetap harus dijalankan sebagaimana hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya semua dimata hukum diperlakukan sama tanpa pandang bulu. Contoh ketegasan inilah yang harus diambil pemerintah sebagai bukti kongkrit.
Penjabat Kabupaten Malang yang enggan disebutkan namanya, selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Malang, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya proyek fisik yang belum selesai dikerjakan di penghujung berakhirnya tahun anggaran 2025.
Bahkan sampai sekarang belum selesai. Diantara proyek tersebut Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagaimana nambort yang di letakkan di sisi barat dan menghadap timur agar tidak terlihat oleh siapapun hanya pekerja konstruksi saja.
Tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp 7 miliar lebih, pelaksana PT Sedaya Bangun Persada jangka waktu 120 hari, Konsultan Perencana CV. Banyu Agung dan Konsultan Pengawas Kencana Eka Yasa.
Akan tetapi bagaimana jika terjadi pada rekanan Dinas itu sendiri. Kadis PU Cipta Karya Habibah, saat dihubungi Selasa (20/1/2026) di kantornya tidak ada di tempat, termasuk sekretaris juga tidak ada di tempat.
Kadis waktu dihubungi melalui ponselnya tidak merespon sama sekali, Senin 19 /1/2026 sampai berita ini dimunculkan. Lebih jauh, menurut Tim hal tersebut sebenarnya tidak tanpa pandang bulu semua diperlakukan sama dalam UU.
“Tim sudah diturunkan untuk melakukan pemantauan pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” ujarnya Senin (19/1). Bagi kontraktor persiapannya sarana dan materialnya mengalami kekurangan dipastikan akan putus kontrak.
Kontraktor mengerjakan Kantor Kejaksaan Kabupaten Malang yang dianggarakan dengan dana APBD sebesar Rp 7,8 miliar. Begitu juga bagi kontraktor yang pekerjaanya diperkirakan dua hari setelah tutup anggaran pekerjaanya selesai karena faktor cuaca hujan bisa dilakukan perpanjangan kontrak.
Namun, kata dia, perpanjangan kontrak harus sesuai dengan peraturan berlaku wajib mambayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil/1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari.
Dalam kontrak yang denda keterlambatan dihitung berdasarkan seluruh nilai kontrak bukan bagian tertentu dari nilai kontrak, dengan nilai maksimal dari jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen.
“Misal sarana cukup, material lengkap karena cuaca hujan harus diundur dua hari pekerjaannya selesai maka bisa perpanjangan waktu dan sesuai prosedur tetap membayar denda. Jika pekerjaannya tidak selesai atau asal-asalan perusahaan dan personal kita putus kotrak dan blacklist, daftar hitam,” tegasnya.
Dari Tim inspeksi menegaskan, terkait masalah realisasi keuangan harus sesuai kegiatan fisik di lapangan. Sehingga pembayaran proyek harus disesuaikan dengan fisik yang dikerjakan.
Dirinya minta seluruh kepala OPD mengevaluasi kondisi fisik di lapangan bagi yang ada fisik maupun keuangannya. “Kita monitor 24 jam hingga akhir bulan Desember kemarin,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Anggota Gapensi Malang Arga S, meminta Pemerintah Kabupaten Malang mengevaluasi bagi kontraktor yang pekerjaan fisiknya tidak capai target. “Semuanya ada mekanisme. Tentu bagi kontraktor yang tak capai target harus dievaluasi,” jelasnya.
Bagi rekanan yang wanprestasi, ada hukuman yang harus diterima atau panismen yang harus diterima. Bisa jadi, lanjutnya, kalau memang kesalahan kontraktor sendiri, maka wanprestasi harus dibayar dengan punishman.
“Kita minta bupati dan OPD blacklist perusahaan dan personal bagi rekanan yang wanprestasi. Kemudian bupati juga harus berani melakukan evaluasi bagi OPD yang mengelola anggaran teknis karena selalu menimbulkan permasalahan,” tegasnya.
Selain itu, dirinya sebagai Anggota Asosiasi berikut teman-teman asosiasi di Kabupaten Malang merekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) bagi proyek-proyek yang memang disengaja dimainkan, baik perusahaannya maupun personal kotraktornya untuk dilakukan pemeriksaan. (sam)











