Plt RSUD Kanjuruhan Yudiono (kiri), Humas RSUD Kanjuruhan Lukito dan Anggota DPRD Kabupaten Malang di Lokasi Pengembangan Proyek Lantai 1-4 UGD RSUD Kanjuruhan Malang. (foto/sam)

Malang, (pawartajatim.com) – Proyek pembangunan Gedung Unit Gawat Darurat/UGD lantai 1-4 Rumah Sakit Kanjuruhan Kabupaten Malang di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, yang menelan anggaran hingga Rp 17,2 miliar sumberdana APBN DBHCHT, menjadi sorotan publik. Beberapa organisasi kemasyarakatan mendesak pihak APH (aparat penegak hukum) dan Bupati Malang segera melakukan peninjauan ulang proses tender RSUD Kanjuruhan yang berjalan karena ditengarai adanya dugaan manipulasi dan kongkalikong.

Menurut informasi dari kontraktor yang berkompeten dalam pembangunan sipil yang enggan disebut namanya, mengungkapkan pemenang tender – PT Pilar Biru Safir/PBS dari Dau – mengajukan penawaran sebesar Rp 16,604,422,243 miliar.

Namun, kemenangan perusahaan itu patut dievaluasi lagi karena diduga adanya banyak kelemahan pada proses tender kode INAPROC 10044436000 seperti tidak adanya gambar 3 dimensi yang harus disertakan dari perencanaan, tidak bisa dibukanya Inaproc dan sebagainya.

‘’Yang paling terlihat adalah tempo pengerjaan 150 hari itu mas, menurut kita sangat janggal, kira-kira dengan waktu 150 di potong masa sanggah 3 hari dan lainnya bisakah kerjaan akan selesai dalam bulan Desember,’’ katanya.

Karena ini pembagunan di rumah sakit yang mana kerja alat yang menghasilkan suara bising tidak bisa dibatasi tidak bisa full. Proses pengerasan cor itu butuh waktu untuk penguatan itu ada sampai lantai 4 dan pemakaian obat pengeras jelas tidak diperkenankan juga karena  rumah sakit.

Menurut akademisi yang berkompeten soal struktur bangunan sipil juga aturan saya kira juga melarang itu. Ini bukan soal menang atau kalah tender, tapi soal fair play secara aturan yang semua ada disistemnya.

”Saya yakin kontraktor manapun mengikuti proses lelang kalah itu wajar dan pasti menerima dengan catatan selama prosesnya dianggap fair play,“ tambahnya. Pada sidak 11/7/2025 anggota DPRD Kabupaten Malang saat ditemui Plt Direktur RSUD Kanjuruhan Yudiono, Wakil Direktur RSUD Kanjuruhan Bidang Pelayanan Rudy dan Humas RSUD Kanjuruhan Lukito.

Plt RSUD Kanjuruhan Yudiono (kiri) dan PPK RSUD Kanjuruhan Rudy di Lorong UGD RSUD Kanjuruhan. (foto/sam)

Direktur RSUD Kanjuruhan dan wakil direktur menjelaskan terkait tender pihaknya sudah tidak bisa berbuat apa-apa dan itu sudah kewenangan PJB. “Pihak RSUD hanya menerima saja pemenang, terkait yang ngikutin, berapa PT berapa penawaran kita semua ngikut PJB dan kita akan transparan,” ujarnya.

Jika terkait tidak bisa dibukanya terus adanya merek tertentu dan mencantumkan ISO kita tidak tahu karena bukan kewenangan RSUD. Anggota DPRD Aris, yang melakukan sidak menyatakan, proses lelang belum selesai karena masih sanggah. Biarpun sudah ada pemenang PBS dari DAU.

Tak hanya, dokumen dukungan peralatan yang digunakan perusahaan tersebut diduga juga bermasalah. Ia menyebut bahwa PT PBS sebagai rekanan pemilik, dan pihak PT pemegang tidak pernah mengeluarkan surat dukungan resmi untuk proyek dimaksud.

“Ini indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen. Kejaksaan negeri perlu turun tangan untuk membongkar dugaan praktik kotor dalam proyek yang menyangkut layanan kesehatan masyarakat ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, lelang proyek yang dijalankan RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang pada 2025 itu diikuti oleh berapa peserta tidak tahu karena tidak bisa diakses. Hanya empat perusahaan yang lolos ketahap akhir penawaran harga.

Yaitu PT PBS Rp 16.604.422.243 dan PT CPS (Cipta Prima Selaras) Rp 15.164.191.039. Beberapa peserta lelang menyampaikan proyek infrastruktur publik bernilai besar harus dikawal ketat karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Mereka minta kejaksaan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menelusuri indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan pengembangan UGD lantai 1-4 di Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang ini. (sam)