Surabaya, (pawartajatim.com) – Terbentuknya organisasi Persaudaraan Pengacara Jawa Timur/PPJT merupakan semangat baru bagi para advokat. Ditengah sistem keterbukaan yang kian berkembang, PPJT mampu mempersatukan kembali para advokat dari berbagai organisasi.
Semangat mulia dalam mempersatukan para advokat menurut Ketua Umum PPJT, Syarifuddin Rakib SH MH, merupakan semangat yang selama ini dimiliki oleh para tokoh advokat lintas organisasi, khususnya di Jawa Timur/Jatim.
Namun demikian, kata Syarifuddin, PPJT bukanlah Organisasi Advokat (OA), melainkan wadah tunggal dari berbagai OA. “Kami PPJT bukan OA, untuk itu ruh-nya lebih kepada persaudaraan. Dimana sesuai dengan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, kami saling menghargai rekan antar sejawat dari berbagai organisasi advokat manapun,” kata Syarifuddin, saat ditemui di Sidoarjo, Senin (30/10) kemarin.
Pria asli Sulawesi Selatan ini menjelaskan kini PPJT mempunyai anggota kurang lebih 500 advokat, dari 16 OA yg ada di Jawa Timur. Diantaranya, para advokat yang berasal dari PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia), PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia), PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) dan lain-lainnya.
Meskipun bukan OA, lanjut Syarifuddin, PPJT siap memberikan pembelaan dan pendampingan hukum serta dukungan terhadap para advokat yang terlibat persoalan hukum. Termasuk, pendampingan kepada masyarakat umum pencari keadilan.
“Yaaa…., walaupun di setiap organisasi advokat punya tim pembela tersendiri untuk para anggotanya yang terkena masalah hukum. Nah, disini PPJT ikut mendukung pembelaan tersebut dan siap juga memberikan pendampingan,” tambah Syarifuddin, yang juga menjabat Ketua Harian ILSC (Indonesia Lawyers Shooting Club) Surabaya ini.
Pasalnya lanjut pria yang mulai hijrah ke Surabaya tahun 1986 ini, tujuan utama dari terbentuknya PPJT, selain memberikan pembelaan, juga merangkul dan mempersatukan kembali para advokat dari berbagai organisasi.
“Walaupun saat sidang kita berlawanan, tapi di luar pengadilan kita ini saudara satu profesi. Sehingga kembali pada sumpah advokat, yaitu saling menghargai rekan sejawat. Dan dengan PPJT ini para advokat bisa berkomunikasi meskipun dalam beracara kita berhadapan,” jelas Ketua DPC PERARI Sidoarjo ini.

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin juga menjelaskan peran dan kiprah PPJT dalam melakukan pembelaan, seperti yang diamanatkan UU Advokat. “Diantaranya, ada beberapa contoh, yg telah kami lakukan salah satunya saat kami memberikan pendampingan terhadap perkara pidana yang menyeret Lurah Gempol Sari, sampai melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sidoarjo, ada juga kami melakukan pendampingan terhadap rekan advokat S.A dalam pasal pidana 378 jo 372, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara, tapi begitu PPJT masuk, manfaat nya dapat dirasakan hanya divonis 1 tahun penjara saja,” papar Syarifuddin lagi.
Praktisi hukum yang dikenal murah senyum ini memaparkan awal berdirinya PPJT. Menurut dia, PPJT didirikan oleh 9 orang advokat. Yakni, Syarifuddin Rakib SH MH, Sumardi SH MH, R Henry Rusdijanto SH, Sutomo SH MH, Andry Ermawan SH, Edi Torana SH, Edi Tarigan SH, Ahmad Sodik SH dan Muhammad Takim SH.
“Pada awalnya kami melakukan temu akbar pada 20 November 2021 di RM Nur Pasifik, Jalan Adityawarman Surabaya. Saat itu kami menamakan diri dengan sebutan Persaudaraan Advokat Jawa Timur (PAJT),” urai Syarifuddin.
Dengan landasan yang sangat mulia, PAJT akhirnya tercatat dalam akta pendirian No.2 di notaris pada 28 Desember 2021. Dalam perkembangannyalanjut pria yang tampak enerjik ini, PPJT ketika diajukan pendataran ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) sempat ditolak karena dianggap organisasi advokat.
“Sehingga terjadi beberapa kali perubahan nama,” tutur Syarifuddin lagi. Akhirnya, 9 orang pendiri mengadakan rapat utk perubahan nama, dan kemudian di daftarkan kembali dengan nama PPJT (Persaudaraan Pengacara Jawa Timur), yang ditetapkan pada 19 April 2022.
“Dikabulkannya permohonan PPJT itu sudah tepat sebab masyarakat umum lebih mengenal sebutan pengacara, karena sebutan advokat baru dikenal setelah ada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat,” tambahnya.
Karena semangat 9 orang tokoh advokat dari berbagai organisasi tersebut, lanjut Syarifuddin, PPJT berhasil mendeklarasikan diri pada 1 Juni 2022, yang pada saat itu sekaligus dilangsungkannya acara halal bihalal di Hotel Sheraton Surabaya.
“Sekali lagi bahwa PPJT ini adalah wadah tunggal seluruh praktisi hukum dari berbagai organisasi advokat. Kalau seperti di lembaga TNI misalnya, di TNI AL sudah ada POMAL, di TNI AD ada Denpom, di TNI AU ada POMAU, nah PPJT ini gambarannya GARNISUN. Jadi merangkul semuanya,” papar Syarifuddin. (dra)











