Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Bentrok dua perguruan silat di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, 8-9 Maret lalu, berlanjut ke  hukum. Polresta Banyuwangi menetapkan 25 tersangka peristiwa yang menewaskan satu orang tersebut.

Para tersangka berasal dari dua kelompok perguruan silat yang bertikai. Dari sekian tersangka, 5 diantaranya berstatus di bawah umur. Penetapan tersangka ini terbagi dalam empat kasus. Masing-masing, pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Perusakan mushola, pembakaran dan perusakan pendopo padepokan, lalu kasus penganiayaan. “Setelah kita melalukan penyelidikan dan penyidikan, ada 25 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya dari dua perguruan silat yang terlibat bentrok.

“Proses lidik dan sidik diback up oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, Jumat (18/3). Khusus perkara pengeroyokan yang menewaskan satu orang, penyidik menetapkan 10 tersangka.

Sedangkan, perusakan mushola sebanyak 5 orang, perusakan padepokan berjumlah 4 orang. Sisanya dua orang  kasus penganiayaan. “Para tersangka ditahan di Polresta, kecuali yang masih di bawah umur. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional,” tegas Kapolresta.

Dari kasus ini, penyidik mengamankan puluhan barang bukti. Diantaranya,senjata tajam, baju seragam, pentungan dan sepeda motor. Bentrok dua perguruan silat ini dipicu salah paham di media sosial. (udi)