Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Banyaknya pasangan suami istri yang belum menikah resmi menarik simpati polisi di Banyuwangi. Sedikitnya 59 pasangan dinikahkan massal secara sah di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jumat (24/6) siang.

Pasangan keluarga yang sudah lanjut usia ini disahkan dengan siding isbat bersama Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka yang dinikahkan massal didatangkan di empat kecamatan. Seluruhnya warga desa yang belum mengantongi surah nikah.

Biasanya, hanya menikah secara agama. Sehingga, tak tercatat dalam administrasi kependudukan. “Kami menggelar siding isbat kepada 59 pasangan. Ini bagian dari Hari Bhayangkara,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa.

Pihaknya berharap, warga yang dinikahkan secara resmi menjadi pintu pembuka rezeki. Sehingga, kehidupan keluarganya bisa harmonis. “Kami berterimakasih kepada seluruh pasangan, yang  mau menikah dijalan Allah. Sehingga ketika semua pasangan sah, maka mereka memiliki kepastian hukum yang jelas,” jelas Kapolresta.

Mereka yang memiliki buku nikah juga akan mudah mengurus administrasi kependudukan. Sehingga, keturunannya bisa melanjutkan pendidikan dengan mudah. Selain nikah massal, warga juga diberikan pengobatan gratis. Usai menikah, warga mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

Nikah massal yang digelar Polresta Banyuwangi ini diharapkan menjadi contoh warga lain agar menikahs ecara sah. Sebab, menikah sah akan memudahkan pengurusan administrasi kependudukan. “Nikah massal dengan isbat ini sangat membantu warga. Harapannya, warga yang belum menikah sah bisa segera mengurus dokumen pernikahannya,” tegas Kades Jelun, Nasrudin. (udi)