Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim buru sergap/buser dari Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus penjualan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga menjadi LP model A (aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Jumat (10/11/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap FN (18) warga Dusun Dayu, Prigen, Pasuruan. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso, mengungkapkan kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang laki-laki dengan inisial FN di daerah Pasuruan pada Rabu (8/10) pukul 19.00 WIB.

“Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya. Dari penggeledahan tersebut kami menyita tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” kata Henri.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP tersebut dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Adapun modus tersangka adalah dengan menggunakan akun pribadi miliknya untuk menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Kemudian modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akun-nya tersebut,” terangnya.

Terhadap tersangka setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan. Lebih jauh disampaikan bahwa pelaku juga mengancam korban setelah didapatkan dari akun lain.

“Kemudian dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mem-promote akun milik pribadi dari tersangka,” jelasnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE.

Yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (red)