Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Aksi penyelundupan puluhan kayu jati gelondongan ilegal berhasil digagalkan tim buru sergap/buser dari Reskrim Polsek Gambiran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi selatan. Kayu hasil pembalakan liar itu sedianya akan dikirim ke luar Banyuwangi.
Dari lokasi, polisi mengamankan sedikitnya 63 gelondongan kayu jati yang baru ditebang. Polisi juga mengamankan dua pelaku pembalakan liar itu. Masing-masing, DA (28) dan HS (22), warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
“Kami amankan ketika melintas di perempatan Jajag, Minggu (3/12/2023) malam,” kata Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, Selasa (5/12/2023) siang. Awalnya, polisi mendapat laporan dari petugas Perhutani KPH Banyuwangi selatan telah terjadi pembalakan liar. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, polisi melakukan patroli di sepanjang jalur di wilayah Desa Jajag. Tak berselang lama, sebuah truk yang mencurigakan melintas. Polisi langsung menghentikannya. Ternyata, truk itu membawa kayu jati gelondongan tanpa dokumen.
Truk bernopol P 8305 UR bersama kedua pelaku akhirnya diamankan ke Polsek. Penyidik masih mendalami kasus ini. Hasil pemeriksaan sementara, kayu curian itu hasil pembalakan liar di wilayah RPH Gaul dan RPH Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
“Sopir truk dan keneknya hanya diperintah seseorang. Ini yang masih didalami,” jelas Kapolsek. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Penyidikan masih berlanjut. Para pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek,” tutupnya. (udi)











