
Gresik, (pawartajatim.com) – Langkah gemilang kembali ditorehkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak. Institusi ini berhasil dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas wilayah Madura-Gresik-Bawean.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka.
Masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan.
Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 600.000.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya. Polres Gresik juga menghimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (dra)










