Malang, (pawartajatim.com) – Pelaksana tugas/Plt Kepala Dinas/Kadis Pemuda dan olahraga diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait 2 tender bongkaran Stadion Kanjuruhan. Pertama terkait rolingdor di kompleks Stadion Kanjuruhan yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2023 dan tender bongkaran lampu penerangan Stadion Kanjuruhan yang dilakukan pada 28 Desember 2023.
Ketua KHYI Dwi Indrotito Cahyono, melaporkan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Fernando H Matondang ke kejaksaan setempat. Fernando, dilaporkan atas dugaan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya melaporkan Kepala Dispora Fernando, atas dugaan korupsi selama dia menjabat sebagai Plt pada Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Dwi Indrotito Cahyono SH, Kamis (11/1/2024).
Bersama tim nya, KHYI melaporkan Fernando H Matondang ke kejaksaan. “Ada dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dana pelelangan proyek stadion Kanjuruhan tahun anggaran 2023 pada Dispora Malang,” ujarnya.
Dwi Indrotito Cahyono SH, mengatakan, Dispora mengeluarkan surat dua (SPK) surat perintah kerja terkait pemenang tender secara sepihak tanpa melalui proses yang berlaku. Surat tersebut langsung di tandatangani yang bersangkutan pada CV yang salah satunya berasal dari Gresik.
Dengan nomor surat SPK 400.4.11.3/082/35.07.318/2023. Dan satu lagi pada tanggal yang sama 10/10/2023 tertera 1085.032. Di samping dugaan penggelapan aset, Dwi Indrotito, juga menyoal pemberian fee 20 persen untuk memuluskan SPK dan sudah tidak adanya Aset.
”Baik besi dan sebagian rolingdor juga travo dari lampu stadion Kanjuruhan. Pengadaan pembongkaran yang menurutnya melanggar 7 Peraturan. Yaitu, Undang undang Nomor 3 Tahun 1971, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998, Undang undang Nomor 20 tahun 2001 Jo UU nomor 31 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000, Undang undang nomor 30 tahun 2002 dan Perpres Nomor 54 tahun 2018, karena pada tanggal 9/1/2024 keluar mobil dengan 2 truk penuh,” katanya.
Ketua KHYI beserta timnya, berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami akan kawal kasus dugaan korupsi ini, harus diusut tuntas,” terang Dwi Indrotito. Secara terpisah wartawan sejak 28 Desember 2023 sudah mencoba konfirmasi terhadap kasus pembongkaran lampu Stadion Kanjuruhan.
Baik melalui telpon dan cat wa untuk memberikan hak jawabnya. Namun, Fernando H Matondang, belum memberikan jawaban sampai berita diturunkan. Bahkan, nomor yang menghubungi terkesan diblokir. (a ely h)