Banyuwangi (pawartajatim.com)- Pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong makin marak. Korbannya, masyarakat terjerat utang dan iming-iming investasi dengan bunga tinggi. Ujung-ujungnya, tak sesuai kenyataan. Banyak masyarakat justru merugi, investasinya hangus.
Ada trik khusus agar masyarakat tak terjerumus dalam investasi bodong. Termasuk, tak tergiur dengan pinjol bodong. Selain bisa dicek di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol dan investasi bodong biasanya menawarkan layanan tak realistis. Hingga bulan ini, sedikitnya 35 pengaduan pinjol dan investasi bodong masuk ke OJK Jember “ Biasanya, menawarkan bunga tinggi dan tak realistis. Lalu, jika pinjol, syaratnya mudah dan selalu meminta identitas diri dan akses nomor telepon. Ini yang harus dihindari,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Hardi Rofiq Nasution dalam gesah bersama PWI Banyuwangi, Rabu (21/9/2022) malam.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat tak mudah tergiur dengan pinjol ilegal, termasuk investasi bodong. Jika akan meminjam, masyarakat disarankan menggunakan jasa bank atau koperasi. Suku bunga yang ditawarkan juga harus realistis.. “ Sesuai aturan, bunga bank hingga deposito itu rata-rata 4 persen hingga 6 persen. Di luar itu, harus diwaspadai,” tegasnya.
Pinjol dan investasi bodong ini makin marak sejak pandemi melanda. Satgas Waspada Investasi mencatat transaski investasi bodong ini tembus hingga Rp117,5 triliun. Sejak lima tahun terakhir, sebanyak 1100 investasi bodong sudah diblokir. “ Puncak maraknya investasi bodong ini pada tahun 2019, terus kita tertibkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.
Sementara, pinjol ilegal tercatat sebanyak 120 layanan. Total penggunanya mncapai 87 juta orang dengan nilai transaksi hingga Rp400 triliun. “ Kalau pinjol ini, kebanyakan masyarakat tergiur karena syaratnya mudah. Padahal, mencekik,” tegasnya.
Selain pinjol, Satgas Waspada Investasi juga menbertibkan pergadian ilegal. Sebab, praktiknya memberatkan masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat melapor jika menjadi korban investasi bodong maupun pinjol ilegal. (udi)