Pertamina dan BPN Surabaya I ‘Ojo Sak Karepmu’

Oleh : M Adji Baskoro Eko M (warga RW 05 Kelurahan Pakis Surabaya)

Sebelum adanya klaim pertamina atas tanah Eigendom verponding/EV 1278 pada 2010, warga di Kelurahan Pakis Surabaya masih dapat mengurus peningkatan hak dari persaksian/AJB dan dari SHM. Namun, setelah 2010 sejak ada klaim Pertamina semua pengurusan peningkatan hak ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional/BPN Surabaya I.

Begitu juga klaim Pertamina tahun 2015 dan puncak arogansi BPN Surabaya I terjadi setelah ada surat klaim lagi dari Pertamina 2023. Dimana imbasnya sejak April 2025 Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang lagi.

Alasan BPN Surabaya I ada klaim dari Pertamina. Pada 2011 Tim 9 RW 05 Kelurahan Pakis Surabaya dibentuk. Tujuannya adalah menuntut BPN Surabaya I untuk buka blokir. Di tahun ini jual beli yang Sertifikat Hak Milik/SHM ataupun yang SHGB dibolehkan oleh notaris termasuk yang SHGB bisa diperpanjang.

Namun, khusus persaksian, AJB dan kwitansi tidak diperbolehkan naik tingkat haknya jadi sertifikat. Karena sudah lama kami merasa ‘digantung’ dan tidak ada kepastian, maka kami melawan klaim Pertamina dan blokir BPN Surabaya I.

Sebenarnya, Pertamina tidak ada dasar mengajukan klaim. Apalagi BPN Surabaya I yang ikut memblokir, tambah tidak ada dasarnya sama sekali. Memang, wilayah EV 1278 adalah peta migas perusahan minyak Belanda.

Namun, setelah adanya UUPA tahun 1960 no 5 dan SK 175/Ka Tanggal 27 Juni 1959 yang menyatakan eks EV 1278 adalah tanah milik negara, maka perusahaan plat merah itu menempati tanah eks EV 1278 seperti PTPN, Perhutani, TNI AD (KMKB) dan Pemerintah Kota/Pemkot Surabaya (jadi surat ijo) untuk membuat perumahan dan memberikan kavling dengan surat penunjukan KMKB pada anggota TNI yang banyak berjuang di Timor Timur (kini negara Timor Leste).

Setelah masa konversi 20 tahun dari keluarnya UUPA tahun 1960, maka tahun 1980 banyak warga penggarap atau yang menempati tanah EV 1278 mengajukan SHM/SHGB dan bisa atau SHM sebagai produk hukum BPN terbit.

Diperkuat lagi dengan Keppres RI no 32/1979 tentang pokok-pokok kebijakan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat. Begitu juga PP RI no 18/2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, pasal 95.

Atas dasar itulah seharusnya Pertamina tidak bisa mengajukan klaim dan BPN Surabaya I tidak ikut- ikutan memblokir peningkatan hak tanah warga. BPN Surabaya I harus buka blokir, agar warga bisa mengurus peningkatan atas hak tanah yang di tempati warga secara legal.

Setelah sekian hari berjuang bersama-sama, terkait klaim Pertamina dan blokir BPN Surabaya I, alhamdulillaah sedikit demi sedikit jadi harus mau belajar hukum juga. Saya berfikir bahwa yang ‘ngawur’ itu pemerintah juga, dalam hal ini BPN Surabaya I dan Pertamina.

Mereka tidak ada dasar dalam melakukan pemblokiran dan mengklaim tanah seenaknya sendiri. Tapi nyatanya mereka langgar UU, Keppres, Peraturan Pemerintah/PP dan SK Menteri (UUD 1945 pasal 33 ayat 3, UUPA No. 5 1960, Keppres RI No 32/1979, PP RI No 18/2021 pasal 95 dan SK Menteri Agraria No. SK/175/a tanggal 27 Juni 1959) saat ini dengan memblokir dan mengklaim tanah eks EV 1278 dan EV 1305 itu terlalu ngawur (sembarangan).

Masyarakat sah menempati dan menguasai tanahnya sekarang yang ditinggali puluhan tahun. Bahkan lebih dari 20 tahun, sudah ada jual beli dan sudah mengeluarkan uang ketika mendapatkannya. Yang bersertifikat juga membayar pajak/BPHTB ke negara.

Yang pejuang juga dapat penunjukkan kavling/KMKB atas jasa perjuangannya membela negara ini. Yang pegawai BUMN (PTP dan Perhutani) juga mencicil ke negara dalam hal ini PTPN/Perhutani untuk mendapat rumah dinas yang jadi miliknya.

Kalau dilihat, masalahnya ada di pemerintahan saat itu hingga kini. Tidak bisa dilimpahkan kesalahan pada masyarakat atau rakyat. Kewajiban bayar nilai tanah (BPHTB) dan bangunan (PBB) itu sudah sah karena merupakan produk hukum negara juga. Sudah terbit pajak (BPHTB/PBB), dan kita bayar.

Kalau surat dianggap bermasalah berarti masalahnya ada pada pemerintah dalam hal ini Pertamina dan BPN Surabaya I. Kenapa selalu rakyat yang dianggap salah. Bersatu Bergerak Melawan dan Harus dilawan. Merdeka…..! (*)