Surabaya, (pawartajatim.com) – Merdekaaa.. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (Indonesia) diperingati setiap tahunnya pada 17 Agustus. Pada 2024 ini, Indonesia merdeka sudah berusia 79 tahun.
Tak hanya diperingati oleh pemerintah pusat di Istana Negara Jakarta dan juga di Ibu Kota Nusantara (IKN) diikuti oleh seluruh jajaran di bawahnya. Seperti di Kantor Gubernur, Bupati, Wali Kota, Camat, hingga Lurah dan desa.
Selain dilaksanakan oleh pemerintah, partisipasi masyarakat juga tak kalah serunya. Mereka juga menggelar malam tirakatan/renungan, upacara, dan berbagai lomba peringatan kemerdekaan Indonesia.
Bedanya, jika di instansi pemerintah menggelar acara tujuh belasan di halaman kantornya masing-masing. Sedangkan kegiatan masyarakat banyak dilakukan di kampung-kampung. Seperti balai RT/RW, lapangan maupun menutup jalan kampung pada 16 Agustus-nya.
Biasany,a kegiatan tersebut diikuti dengan menutup jalan kampung-kampung. Sehingga pengguna jalan kehilangan akses untuk melintas keluar masuk kampung. Padahal, banyak jalan yang ditutup itu digunakan untuk mencari nafkah atau pendapatan bagi yang menggantungkan hidupnya pada kelancaran jalan.
Sebut saja pengemudi ojek online, kurir pengantar barang, pedagang makanan keliling, sepur kelinci, serta masih banyak lagi. Bisa dibayangkan berapa kerugian ekonomi akibat kebijakan penutupan jalan kampung secara sepihak seperti yang terjadi hari-hari terakhir ini.
“Mestinya perlu dilakukan kajian yang mendalam sebelum melakukan penutupan jalan. Mengingat ada aturan peraturan daerah yang harus dipenuhi,” kata Pengamat Sosial Budaya dan Kepemudaan, Nanang Sutrisno, SH., kepada pawartajatim.com, di Surabaya Minggu (18/8/2024).
Bahkan, Nanang Sutrisno, mengingatkan pada kondisi darurat yang akan terhalang pergerakannya karena penutupan jalan. Misalnya, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulance yang akan melintas harus terhenti karena jalan kampung ditutup.
Tanpa mengurangi ataupun mengendorkan semangat generasi muda Karang Taruna yang menjadi pelopor kegiatan tujuh belasan, Nanang Sutrisno, yang juga mantan Ketua Pengurus Karang Taruna Kota Surabaya mengingatkan agar Karang Taruna serta pengurus RT/RW berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk proses penutupan jalan.
Hal itu, agar bisa dilakukan rekayasa lalu-lintas pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut. “Wali Kota Surabaya juga perlu melakukan sosialisasi kepada ketua RW dan RT se-Surabaya melalui kelurahan agar senantiasa melakukan koordinasi dengan aparat terkait. Seperti Dishub dan Polsek setempat sebelum menutup jalan,” jelas Nanang Sutrisno, yang juga mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 1999-2004 ini.
Menurut Nanang, kegiatan semacam tujuh belasan adalah bentuk ekspresi kecintaan masyarakat kepada negaranya serta partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, perlu dibimbing dan diarahkan oleh pemerintah yang memahami serta menjalankan regulasi peraturan yang ada. Agar timbul saling pengertian sesama pemakai jalan.
“Maksud baik dan cara baik Insyaallah hasilnya baik,” pungkas Nanang Sutrisno, yang sekarang aktif di Pusat Bantuan Hukum Peradi. Selamat HUT Kemerdekaan RI ke-79. Merdeka…. (bw)