
Badung, (pawartajatim.com) – Di tengah tantangan pertumbuhan global, inflasi, dan ketidakpastian arah kebijakan ekonomi maupun moneter, tentu mempengaruhi arus modal, investasi likuiditas perdagangan, serta ekspansi usaha yang akhirnya berdampak pada profil risiko perbankan. Dalam konteks ini, resistensi perbankan bukan lagi menjadi bahasan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk mampu menghadapi berbagai sumber perubahan secara bersama.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 di Hotel The Stones, Legian, Kuta, Badung, Jumat (2/10/2026).
Dia menambahkan RP3I 2026-2030 menjadi sangat penting dan jangan hanya menjadi dokumen belaka. ‘’Roadmap ini adalah arah sektor perbankan untuk melangkah pada tahun 2026 hingga tahun 2030,’’ tegas Frederica.
Menurut dia, bahwa pihaknya tidak semata-mata ingin membangun industri perbankan yang besar, namun juga sistem perbankan yang modern, tangguh dan inklusif dalam mendukung pendalaman pasar Indonesia dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
‘’Arah yang dituju adalah industri perbankan yang modern, tangguh menghadapi risiko, inovatif dalam menciptakan nilai, inklusif dalam menjangkau masyarakat serta konsisten dalam menjaga kepercayaan.’’ tegas Friderica.
Dia yakin di bawah kepemimpinan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae, roadmap ini bakal dijalankan dengan baik. Pun dalam perjalanannya nanti, bila diperlukan dukungan, diskusi atau bimbingan, OJK sangat terbuka mendukung sektor perbankan yang modern, tangguh, dan insklusif.
‘’Di samping modern, industri perbakan Indonesia harus tangguh, resilient dan ikslusif, tentu juga yang terpenting agar perbankan lebih berkontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan Indonesia,’’ tandasnya.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, di tengah dinamika tantangan global dan geopolitik, sektor jasa keuangan Indonesia tetap kontributif dengan profil risiko terjaga. Per Agustus 2026 kredit perbankan tumbuh 13,65% (year on year/yoy), dana pihak ketiga juga tumbuh 10,94%, dan rasio kecukupan modal sangat baik yakni 24,1 persen, dengan MPL gross sebesar 2,11 persen. Pasar modal di dalam negeri pun menghadapi fase konsolidasi tahun 2026 atau memperlihatkan pemulihan pada kwartal triwulan III/2026. Pada pusat pembiayaan tumbuh 1,68% (yoy) menjadi Rp 514 triliun, serta pinjanan daring mencapai Rp 1,694 triliun.
Mengenai perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, dan blockchain, Friderica Widyasari Dewi menyebut tentu membuat peluang untuk semakin meningkatkan efisiensi sebagai tujuan utama, peningkatan produktivitas, kualitas layanan serta pengambilan keputusan perbankan.
Di bagian lain, perkembangan teknologi modern ini juga dapat menimbulkan potensi risiko bagi perbankan sehingga menuntut ketahanan penguatan siber dan operasional, tata kelola pelindungan konsumen, serta pendekatan pengelolaan risiko yang kian adaptif.
Karena itu transformasi digital harus memberi manfaat nyata dengan tetap mempertahankan ketahanan keamanan akuntabilitas dan kepercayaan (trust). Perubahan global juga menuntut perbankan Indonesia agar semakin memperkuat daya saing, tata kelola, dan ketahanan terhadap risiko, sekaligus membuka peluang untuk mendukung Indonesia sebagai pusat pertumbuhan dan investasi kawasan.
Untuk itu perlu dibangun perbankan yang kuat. Perbankan juga mesti inovatif melalui pemanfaatan teknologi dan memberi nilai tambah, serta terus memperhatikan pelindungan kosumen. Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK merangkap anggota Dewan Komisioner ex-officio Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dian Ediana Rae menyebut bahwa dalam roadmap ini bakal ada akselerasi penguatan struktur dan permodalan antara lain melalui penyusunan ketentuan dan implementasi konsolidasi.
Tantangan yang semakin kompleks tentu membutuhkan eksekusi yang semakin kuat dan efisien, sehingga pertumbuhan harus berjalan bersama dengan peningkatan kapabelitas dan daya saing perbankan Indonesia. Berikut adalah modernisasi teknologi dan ketahanan digital.
Transformasi digital menjadi bagian integral dalam perkembangan perbankan, namun digitalisasi tak boleh diukur daripada seberapa cepat teknologi diadopsi, namun juga harus memastikan bahwa tranformasi itu diikuti penguatan dan pengelolaan teknologi, keamanan siber, kualitas data, pengelolaan risiko pihak ketiga, serta kemampuan SDM.
‘’Kita ingin membangun perbankan yang semakin digital dan inovatif, tetapi juga resilient (tangguh), secure (aman) dan comportable (nyaman),’’ tegas Rae. Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, dalam kesempatan ini OJK turut menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis atau CRMS 2026, yang merupakan penyempurnaan dari CRMS yang diterbitkan sebelumnya.
Hal ini sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan. CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan, yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
Peluncuran RP3I 2026-2030 ini ditandai dengan pemutaran arah jarum jam kompas oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK merangkap anggota Dewan Komisioner ex-officio Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dian Ediana Rae, serta peluncuran buku ‘’RP3I dan Panduan CRMS V.2’’ (yad)










