Periode 2005 – Februari 2022, LPS Likuidasi 116 BPR dan 1 Bank Umum

Surabaya, (pawartajatim.com) – Sejak berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan/LPS ada 116 Bank Perkreditan Rakyat/BPR dan satu bank umum/BU dilikuidasi. Ratusan BPR dan satu BU ini terpaksa dilikuidasi periode 2005 – 28 Februari 2022, akibat adanya kesalahan tata kelola yang tidak benar.

Penegasan ini dikemukakan Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, di Surabaya Selasa (29/3) malam. ‘’Dari jumlah itu, sebanyak 16 BPR yang terkena likuidasi ada di Jatim. Mereka berdomisili di Sidoarjo, Ngawi dan Jember,’’ kata Dimas.

Menurut dia, dalam mengambil keputusan likuidasi BPR dan BU, lima anggota komisioner LPS melakukan rapat terlebih dahulu hingga mengambil keputusan lewat voting. Karena itu, apabila ada BPR dan BU yang terpaksa dilikuidasi karena mereka melakukan kesalahan tata kelola managemen perbankan.

Selain menjelaskan tentang likuidasi BPR dan BU, Dimas Yuliharto, menjelaskan, hingga kini simpanan aset LPS mencapai Rp 7.440 triliun dari 1.742 bank, yang terdiri dari 107 BU dan 1.635 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun cakupan penjaminan simpanan, per Januari 2022, jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,93 persen dari total rekening atau setara dengan 444.162.727 rekening. Rule of Thumb dari Internasional Asosiation of Deposit Insurens/IADI, deposit insurance coverage sekurangnya mencakup 80 persen jumlah deposan dan 20-30 persen nilai nominal simpanan.

Sedangkan di UU No 24tahun 2004, LPS diamanatkan untuk menjamin setidak-tidaknya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpanan di industry perbankan. (bw)