Banyuwangi, (pawartajatim.com) –  Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi bertindak tegas terkait maraknya jasa rapid ilegal di jalur Pelabuhan Ketapang. Karena membandel, delapan pos layanan rapid ilegal ditutup paksa, Senin (7/2/2022) siang. Seluruhnya belum melengkapi syarat administrasi sesuai instruksi Satgas Covid Banyuwangi.

Aksi penertiban ini hasil kesepakatan antara Satgas Covid Banyuwangi dan DPRD setempat. Penertiban dikawal langsung jajaran Komisi I DPRD Banyuwangi. Dimulai dari jasa rapid di jalur selatan menuju pelabuhan hingga utara pelabuhan.

Sayangnya, beberapa pos jasa rapid  lebih tutup sebelum petugas gabungan datang. Petugas hanya mendapati ruangan kosong. Meski begitu, petugas Satpol PP tetap memasang baner penutupan.

Petugas juga menutup jasa rapid yang nekad beroperasi meski belum mengantongi izin rekomendasi. Ketika didatangi petugas, jasa rapid yang berinduk di Surabaya ini sedang ramai melayani pasien. Meski begitu, penutupan tetap dilakukan. Pasien yang antre diarahkan rapid ke pos yang berizin. “Kita sudah lakukan sosialisasi, tapi masih banyak yang membandel. Padahal belum mengantongi rekomendasi, akhirnya kami tertibkan,” kata Juru bicara Satgas Covid Banyuwangi, Amir Hidayat.

Data Satgas Covid Banyuwangi, awalnya ditemukan 45 jasa rapid di sekitar Pelabuhan Ketapang. Setelah disidak, hanya 3 yang berizin. Sisanya, diarahkan mengurus perizinan. Ternyata, tersisa 15 yang berlanjut operasi. Sisanya, memilih tutup. ” Dari jumlah ini, ada 7 yang sudah berizin, delapa  belum ada mengurus. Ada juga yang syaratnya belum lengkap,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi ini.

Salah satu syarat yang paling banyak tak dipenuhi adalah kurang standarnya jumlah tenaga kesehatan. Idealnya dalam setiap shift harus ada 6 tenaga medis dan analisis. Faktanya, SDM yang dipekerjakan bisa sampai 24 jam. Lalu, belum ada kepastian pengolahan limbah medis. Jika ada kerjasama dengan pihak ketiga, jasa rapid harus menunjukkan bukti kerjasama.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto berharap penutupan ditaati oleh operator jasa rapid. Artinya, tidak nekad beroperasi ketika izinnya belum lengkap. ” Kalau izinnya memang sudah lengkap, tentunya boleh buka lagi,” kata politisi PDIP itu. (udi)