Malang, (pawartajatim.com) – Kembalinya tiga jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, untuk ketiga kalinya diduga melanggar aturan yang berlaku., Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) Drs. Syamsul Hadi, MM,,Direktur Umum/Dirum Tutik Wadjawati, SE dan Direktur Tehnik Ir. M Haris Fadillah (Dirtek) masing masing untuk kedua kalinya.
Dugaan ketidaksesuaian prosesur data dalam pengajuan legal opinion ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam bidang Tata Usaha Negara diduga syarat KKN. Bahkan sampai diduga korupsi yang cukup APBD karena berada pada akhir tahun dan tahun politik 2024. Legal opinion data yang diberikan tidak sesuai, sehingga apa yang dikeluarkan Kejari tidak sepenuhnya salah.
‘’Namun, data yang diberikan kepada Kejari untuk penyusunan pendapat hukum diduga tidak lengkap, terutama tidak disertakannya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Air Minum,’’ kata pakar hukum Prof Dr. Sunarno Edy Wibowo SH MH, di Malang Kamis (13/3).
Perbup 6/2014 menyatakan bahwa direktur utama dapat diangkat kembali maksimal dua kali masa jabatan tetapi ini sudah ke-tiga kalinya. Untuk masa jabatan ketiga, syaratnya adalah usia tidak melebihi 60 tahun.
Sedangkan Syamsul Hadi diangkat kembali saat usianya sudah 60 tahun lebih 9 bulan, sebagaimana fakta integritas ketiga Direksi Tirta Kanjuruhan tertanggal 15 Februari 2024, jadi sudah melebihi hampir satu tahun dan aturan ditabrak untuk mengangkat kembali.
‘’Ini melanggar aturan yang berlaku, apa gak ada yang lain dan lebih jika memang di tarik mundur Direktur tersebut memang diduga ada kelompok untuk mengajukan dan kemenangannya sudah di atur sebelumnya,’’ ujarnya.
Sebagaimana pasal 140 PP 54/2017 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan BUMD sebelumnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan PP tersebut. ‘’Berdasarkan hal ini, aturan periodesasi dan usia seharusnya mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, bukan lagi Permendagri 2/2007,’’ tandas Prof. Dr Sunarno Edy Wibowo SH MH.
Dalam klarifikasi Sutiyo, SH MHum., mengatakan pengangkatan Drs. Samsul Hadi MM itu memang tidak menggunakan Perbub No 6 Tahun 2014 karena sudah tidak berlaku. Karena yang bersangkutan telah dinilai berhasil dalam memimpin Tirta Kanjuruhan Malang selama ini. Disamping itu, Dirut mempunyai keahlian khusus.
Keterangan tertulis dari Sutiyo lewat media konsultan hukum Perumda Tirta Kanjuruhan bahwa Permendagri No. 37 tahun 2018 terkait pengangkatan dan Pemberhentian BUMD Jo Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2017 tentang BUMD, sehingga Permendagri no 2 tahun 2007 tidak relevan. Katanya.
Perumda Tirta Kanjuruhan diduga kuat melanggar ketentuan serta aturan, pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007).
Jika merujuk ketentuan lain, yaitu Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (“Permendagri 37/2018”). Pengangkatan Jajaran Direksi Harus di batalkan demi hukum.
Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”), kecuali: ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam hal anggota direksi memiliki keahlian
khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud paling sedikit memenuhi kriteria– melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan.
Seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama periode kepemimpinan.
Temuan saat ini sudah cukup bahwasanya semua di paksakan demi sebuah jabatan di Perumda apalagi penghasil dalam APBD, karena Dirut Pada saat diangkat ke-3 kali sebagai direktur utama berusia 60 tahun 9 bulan pada tanggal 15 Februari 2024 yang lalu.
Pada 15 Februari 2024 ketiga pejabat teras itu diangkat untuk kedua kalinya dan di tetapkan lagi. Bahwa perpanjangan Direksi Pemkab telah tabrak aturan perundangan yang berlaku. Perumda Tirta Kanjuruhan berdasarkan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 dan PP nomor 54 tahun 2014 tentang BUMD.
Menurut Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH. MH. Pengamat hukum pengangkatan ke-tiga kalinya diduga cacat dan tidak prosedural. Menurut Prof Dr Sunarno Edy Wibowo pengangkatan kembali tanpa adanya penjaringan terlebih dahulu adalah salah apapun bentuknya seharusnya di umumkan dan di adakan penjaringan dengan calon lebih dari baik itu Dirut (Direktur Utama), Dirum (Direktur Umum), maupun Dirtek (Direktur Tehnik) semua sudah ada regulasi aturan yang berlaku. Apalagi jika umur sudah melebihi batas usia maksimal 60 tahun. Dan bisa di laporkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai atasan. Terang Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo.
Lebih jauh jika tetap dipaksakan menurut itu sudah terindikasi korupsi karena semua jajaran direksi di gaji oleh APBD, katanya. Jika Perbub 6/2014 tidak di berlakukan lagi trus mana Perbub baru yang mengatakan bolehnya diangkat lagi dalam tiga kali masa jabatan yang sama.
Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo mengingatkan bahwa jika sudah batas usia dilanggar trus pengkaderan gimana apa iya gak ada yang lain saya yakin setiap pejabat yang ada juga ingin menduduki jabatan tersebut.
Apa karena prestasinya jika dikatakan prestasi suatu perusahaan dan tidak ada kerja sama tim yang solid tidak akan mendapatkan prestasi yang di harapkan aturan baku jangan di pakai untuk alasan pembenaran yang jelas melanggar aturan, terangnya. Karena cacat hukum pengangkatan Jajaran direksi kemarin harus di batalkan demi hukum. (sam/tim)