Surabaya, (pawartajatim.com) – Ikut serta mengisi Hari Jadi Kota Surabaya ke 731, ribuan advokat memiliki kegiatan mulia. Para advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Surabaya ini memberikan pelayanan berupa bantuan hukum dan konsultasi gratis. Pelayanan ini dimulai Jumat 31 Mei ini dan akan berlangsung selama 6 bulan kedepan.
Bahkan, pengacara senior sekaligus Ketua DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Sidoarjo, Andry Ermawan SH tampak ikut berpartisipasi dalam kegiatan bantuan hukum tersebut. Ketika ditemui di Kelurahan Siwalankerto, advokat senior Andry Ermawan SH mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk memeriahkan HUT Kota Surabaya ke 731.
Dalam momentum itu, DPC Peradi Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Yakni, dengan memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Surabaya yang tersebar di 1.369 RW (Rukun Warga).
Untuk memberikan pelayanan maksimal untuk warga Kota Surabaya ini jelas Andry, Peradi mendirikan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di tiap-tiap keluarahan. Sehingga, setiap keluarahan dipastikan akan terdapat tempat Posbakum ini hingga enam bulan ke depan.

“Jadi, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa langsung datang ke kantor kelurahan setempat. Dan itu gratis, tanpa dipungut biaya,” kata praktisi hukum yang juga Mantan Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo ini di Kantor Kelurahan Simokerto Surabaya, Jumat (31/5).
Dan setiap Posbakum, lanjut Andry akan dilayani 5 hingga 10 orang advokat yang nantinya bertugas secara bergiliran. Sementara untuk wilayah Kecamatan Wonocolo, selain dirinya juga terdapat empat advokat lainnya, diantaranya Hermawan SH, Suntoro SH dan Agus Budi Wahono SH, dengan koordinator Puspa Palupi SH MH.
Selain itu, Posbakum tersebut juga dibantu oleh para mahasiswa Fakultas Hukum UINSA (Universitas Islam Negeri Surabaya). Seperti yang kita lihat sekarang ini, ada sekitar 200 orang mahasiswa Fakultas Hukum UIN sudah berada di Kelurahan Siwalankerto.
‘’Tugas mereka nanti akan membantu kita untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat,” jelas pria asal Kepulauan Riau ini. Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini berharap, agar masyarakat Surabaya dapat memanfaatkan sebaik-baiknya pelayanan hukum gratis tersebut. Apalagi kegiatan itu sangat didukung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

“Jadi, mungkin ada masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya, bisa langsung mendatangi Posbakum Peradi yang berada di tiap-tiap kelurahan,” papar Andry. Ia mengatakan, bahwa sebagai penegak hukum, advokat mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal itu sesuai dengan UU Advokat.
Lantas jenis bantuan hukum apa saja yang diberikan kepada warga Kota Surabaya? “Ya semuanya, tidak hanya pidana tetapi juga perdata. Misalkan hukum waris dan lain sebagainya. Jadi masyarakat yang butuh bantuan hukum punya jalurnya, dan kita terbuka dalam memberikan pelayanan hukum,” tambah Ketua ILSC (Indonesia Lawyer Shooting Club) ini.
Dari pengamatan media ini, warga yang memanfaatkan pelayanan hukum gratis ini kebanyakan masalah tanah disamping kasus yang lain. “Tadi saya konsultasi tentang pembagian waris tanah, saudara saya banyak, anak-anak dari saudara itu ada yang minta lebih, makanya saya konsultasikan dan sudah diberi solusi,” jawab Iwan (60) warga Jemursari. (dra)











