
Malang, (pawartajatim.com) – DPRD Kabupaten Malang mengadakan pansus terkait Kesejahteraan rakyat di ruang Gajayana lantai 1. Dengar pendapat terkait Perda Administrasi Kependudukan yang dipimpin Dr Miskat didampingi Sugiyono yang menghadirkan pemateri dari akademisi Dr. Fatkhurohman, SH.M.Hum.
Rapat yang dihadiri dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, Satpol-PP, Bapeda bagian hukum Pemkab Malang. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda No 2 Tahun 2009 dicabut dirubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang digelar di Malang Selasa (29/4/2025).
Fatkhurohman mengatakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, agar tidak terjadi kekosongan hukum (Recht Bakum) perlunya dilahirkan produk hukum sebagaimana Permendagri 108 tahun 2019 sebagaimana produk hukum sebagaimana Perbub.

DPRD Kabupaten Malang dengar pendapat tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui proses pembahasan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagian hukum Pemkab Malang karena produk Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil produk hukum.
Pimpinan Dr Miskat disela pansus kesejahteraan rakyat mengatakan bahwa peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat kabupaten Malang dalam mengurus Administrasi Kependudukan.

Peraturan daerah ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan. Politisi Golkar ini berharap Pemkab Malang terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil bisa lebih mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP- elektronik, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.
“Harapannya, tentu pelayanan administrasi masyarakat ini bisa semakin lebih mudah dan lebih cepat. Jangan ada lagi proses kepengurusan itu memakan waktu yang lama. Selain itu, pelayanan online via website kependudukan juga akan lebih dimaksimalkan,” terang Miskat.

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan profesional dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang.
Dengan Penyelenggaraan Adminduk yang terintergrasi dan akuntabel ini maka kesulitan dan kendala pelayanan dapat teratasi dengan sistem dan program yang profesional. Ini adalah bukti hadirnya parlemen dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa yang dialami oleh penduduk Kabupaten Malang,” pungkas Miskat. (Adv/sam)










