Puluhan PMI ilegal yang akan di pulangkan ke kam[pung halamannya. (foto/red)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia/PMI ilegal asal dari Jawa Barat dipulangkan ke rumah masing-masing oleh Disnakertrans Jatim, Rabu (1/2) malam dari Shelter UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnakertrans Jatim. Upaya pemulangan ini merupakan imbas digagalkannya 101 PMI ilegal oleh Tim Gabungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur/Jatim bersama Kemenaker RI, Imigrasi dan BIN, Sabtu lalu (28/1), yang hendak berangkat keluar negeri tujuan Timur Tengah dan terindikasi jadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Mereka digagalkan pemberangkatannya ketika hendak berangkat melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, sebagian digagalkan di sebuah rumah penampungkan PMI ilegal yang ada di Surabaya. Dalam upaya pemulangan ini, pihak Disnakertrans Jawa Barat menjemput langsung 44 orang PMI ilegal asal Jabar ini melalui transportasi darat.

Sesampainya di Surabaya mereka memberikan langsung pengarahan kepada ke-44 PMI dari berbagai daerah yang ada di Jabar. Sementara itu, Kepala UPT P2TK Disnakertrans Jatim, Purwanti Utami, menghimbau kepada para pekerja asal Jabar ini hendaknya berangkat keluar negeri sesuai prosedur dan mekanisme pemberangkatan yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga dapat terhindarkan dari upaya penipuan calo atau agen pemberangkatan PMI yang tidak bertanggung jawab, apalagi dalam penggagalan pemberangkatan 101 PMI ilegal ini di sinyalir menjadi korban kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Jumlahnya meningkat jadi 101 orang PMI ilegal yang digagalkan, sabtu kemarin awalnya  ada 87 orang dan malamnya bertambah 14 menjadi 101 orang yang digagalkan pemberangkatannya secara ilegal. Kebanyakan asal dari Jawa Barat sebanyak 44 orang dan malam ini kami pulangkan ke daerah asal masing-masing,” ungkap Purwanti Utami, saat ditemui dalam serah terima bersama Disnakertrans Jabar saat dalam proses pemulangan ke-44 PMI non prosedural asal Jabar.

PMI ilegal asal Jabar ini sampai di Jabar dan sesampainya akan dikumpulkan di kantor Dinsos Jabar, setelah itu akan di jemput dari Pemkab masing-masing sesuai dengan domisili tempat tinggal dari ke-44 pekerja migran ini.

Upaya ini dilakukannya supaya mereka dipastikan pulang dengan selamat sampai tujuan. Jika tidak dipastikan sampai diantar dirumah, di kuatirkan mereka akan dijemput kembali oleh sindikat agen pemberangkatan PMI ilegal keluar negeri dengan jalur non prosedural lagi.

“Kita pastikan mereka akan pulang sampai rumah masing-masing dan didampinginoleh petugas dari Pemkab masing-masing sesuai dengan domisilinya,” tegasnya. Hingga kini kasus penggagalan 101 PMI ilegal  yang hendak diberangkatkan ke luar negeri dari kota Surabaya, masih di dalami oleh Polda Jawa Timur.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang terlibat dalam kasus yang diduga terindikasi adanya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (red)