Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Pansus Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bergerak cepat menggodok produk hukum daerah yang sempat tertunda. Pansus Raperda lahan abadi ini fokus pada kompensasi insentif pajak yang harus diterima petani pemilik lahan.
Kompensasi ini dianggap penting. Sebab, berkaitan dengan ganti rugi pemilik lahan ketika menjadi obyek lahan abadi. “Pertama, kami akan lihat dulu draf materi Raperda seperti apa. Yang jelas, kami akan tetap fokus pada kompensasi insentif pajak bagi pemilik lahan. Ini penting,” kata Ketua Pansus Raperda LP2B Suyatno, Rabu (5/3/2024) siang.
Selama ini, kendala pembahasan Raperda LP2B adalah peta detail lahan yang menjadi obyek Raperda. DPRD meminta peta detail lahan disebutkan dalam Raperda. Alasannya, berkaitan dengan insentif pajak yang harus diterima petani.
“Selama ini, eksekutif mengusulkan data lahan secara gelondongan. Padahal, penerima insentif harus detail, by name by address,” tegas politisi Golkar ini. Menurut dia, insentif pajak bagi pemilik lahan sangatlah penting.
Ketika lahan petani dijadikan obyek Raperda LP2B, muncul larangan berdirinya bangunan. Sehingga, harus ada ganti rugi bagi pemiliknya. “Kami dari dulu mengusulkan insentif pajak. Kalau hanya pupuk, kami melihat masih kurang,” tegasnya lagi.
Reperda LP2B ini juga dianggap penting. Pasalnya, berkaitan dengan kestabilan pangan di Bumi Blambangan. Ketika tidak ada aturan terkait alih fungsi lahan, dikahwatirkan lahan pertanian akan terus tergerus. Hal ini yang mengancam produksi pangan.
“Setelah ini, kami akan konsultasi dulu ke Kementerian terkait. Sehingga, ada paying hukum yang jelas terkait Raperda yang kita bahas,” tutup Suyatno. Sempat tertunda beberapa kali, rancangan Perda (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan kembali digodok DPRD Banyuwangi.
Raperda ini dianggap penting lantaran berkaitan penyelamatan lahan di Bumi Blambangan. Pembahasan Raperda ditandai dengan pembentukan Pansus dalam rapat internal DPRD. Pansus LP2B komposisinya dari gabungan Komisi II dan IV. Mereka akan kembali menggodok Raperda penyelamatan lahan pertanian tersebut. (udi/*)











