Pastikan Pengelolaan Hutan sesuai SOP, Perhutani Banyuwangi Gandeng Kejaksaan

Penandatanganan MoU terkait SOP pengeloaan hutan antara KPH Banyuwangi Raya dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (24/2/2025). (Foto/Komper KPH Banyuwangi Selatan)
Penandatanganan MoU terkait SOP pengeloaan hutan antara KPH Banyuwangi Raya dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (24/2/2025). (Foto/Komper KPH Banyuwangi Selatan)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Perhutani Banyuwangi memiliki cara jitu untuk mendongkrak potensi pengelolaan hutan. Salah satunya, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Kerjasama dalam bentuk kesepakatan bersama ini (MoU) ini untuk memastikan konsisteni pengelolaan hutan secara Lestari. Sekaligus, sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kaidah-kaidah, serta karakteristik wilayah.

MoU bersama Kejari dilakukan jajaran KPH Banyuwangi Raya. Mulai KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara). Penandatanganan dihadiri jajaran KPH Banyuwangi Raya, Senin (24/2/2025).

“ Kerjasama ini dalam upaya penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pengelolaan hutan secara lestari di kawasan KPH Banyuwangi Raya,” kata Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,Wahyu Dwi Hadmojo.

Harapannya, dengan manggandeng Kejaksaan, Perhutani bisa mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara. Mulai di wilayah kerja Perhutani dan wilayah hukum Kejari Banyuwangi. Dan, di dalam maupun luar pengadilan.

“ Ini upaya untuk saling dukung, mengontrol dan take and give secara berkesinambungan. Sehingga, pembangunan kehutanan bisa berjalan mewujudkan hutan Lestari, masyarakat sejahtera,” tegas Wahyu.

Penandatanganan MoU terkait SOP pengeloaan hutan antara KPH Banyuwangi Raya dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (24/2/2025). (Foto/Komper KPH Banyuwangi Selatan)
Penandatanganan MoU terkait SOP pengeloaan hutan antara KPH Banyuwangi Raya dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (24/2/2025). (Foto/Komper KPH Banyuwangi Selatan)

Senada disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono. Kerjasama dengan Perhutani menjadi bagian korps Adhyaksa untuk memberi pendampingan hukum, baik secara perdata maupun Tata Usaha Negara. “ Sesuai fungsi Kejaksaan, kami memberikan pendampingan ke Perhutani untuk ikut mewujudkan pengelolaan hutan sesuai SOP,” tegasnya.

Selama ini, menurut Kajari, Perhutani Banyuwangi mampu mendongkrak pendapatan non-pajak melalui pengelolaan hutan. Bahkan, tahun kemarin, mampu mendapatkan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,1 miliar. Besarnya potensi ini, kata Kajari harus dikawa agar pengelolaan hutan tetap sesuai aturan dan prosedur. Sehingga, terwujud hutan yang lestari. (udi)