Pasien Dirugikan Rumah Sakit, BPJS Satu Siap ‘Bertindak’

Surabaya, (pawartajatim.com) – Irformasi keluhan pasien terhadap layanan pihak rumah sakit sangat diperlukan masyarakat. Terutama bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang jumlahnya ratusan juta di seluruh Indonesia.

Sebab, banyak rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan membuat aturan sepihak yang ujung-ujungnya merugikan pasien. Misalnya, aturan yang menyebutkan pendaftaran dibuka 1 jam sebelum praktek dokter yang telah dijadwalkan.

Bagi pasien yang telah jauh-jauh mendaftar untuk berobat secara online yang biasanya telah dibuka 8 hari sebelum hari H, tentunya tidak ada masalah. Tetapi bagi pasien (konsulan) dari poli lain di rumah sakit yang sama tidak diperbolehkan berobat mendaftar secara online dan harus mengikuti pendaftaran offline yang dibuka 1 jam sebelum dokter praktek biasanya harus siap gigit jari.

Sebab, ada pengumuman dari pihak rumah sakit, untuk poli syaraf, gigi atau poli lainnya ditempel pengumuman bahwa kuota penuh. Pertanyaannya, petugas pendaftaran yang bilang kuota penuh, dan silakan mendaftar pada hari lain tanpa memperdulikan usia pasien.

‘’Seharusnya, petugas pendaftaran itu bisa memberi solusi dengan mendaftarkan pasien yang bersangkutan pada hari berikutnya sesuai jadwal praktek dokter yang dituju,’’ keluh Joni, salah satu pasien di salah satu rumah sakit di Kawasan Surabaya Barat Selasa (29/7/2025).

Suasana pasien yang sedang menunggu panggilan di beberapa poli di salah satu rumah sakit di Surabaya Barat. (foto/bw)

Joni, yang usianya tidak muda lagi ini berobat secara offline dengan naik bemo ke rumah sakit itu. Sesampainya di rumah sakit, hanya kekecewaan yang di dapat. Sebab, setelah terlebih dulu antri di tempat pendaftaran, begitu gilirannya hanya dibilang oleh petugas pendaftaran bahwa kuota untuk poli syaraf sore itu penuh.

Saat Joni, memaksa tolong didatarkan pada poli tersebut pada hari berikutnya sesuai jadwal, petugas pendaftaran hanya menjawab enteng ‘bapak datang lagi besok satu jam sebelum pendaftaran’.

Padahal, Joni, tahu kalau besoknya datang lagi tidak ada jaminan bisa mendaftar berobat Kembali alias kuota penuh lagi. Disinilah peran penting BPJS Kota Surabaya untuk menertibkan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membantu pasien yang tergolong usia lanjut atau lansia, dan pasien lain dengan menggunakan kursi roda dll.

Bagaimana bisa dinalar, dokter spesilais poli syaraf atau penyakit tertentu yang hanya menerima pasien 20 orang saja tetapi pendaftaran secara online sudah dibuka sejak 8 hari sebelum hari H. Seharusnya, BPJS Kota Surabaya memaksa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerima pasien dan dimasukkan dalam kuota tambahan.

‘’Intinya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun,’’ kilah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, di Surabaya Rabu (9/7) belum lama ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin (kanan) dan Ketua BPJS Watch Jawa Timur/Jatim, Arief Supriyono (kiri). (foto/bw)

BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina, mengimbau, apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu).

‘’Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit,’’ ujar Hernina. Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN.

Ia menjelaskan, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. Bila peserta JKN berdomisili di Kota Surabaya silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2 Surabaya.

BPJS Kesehatan, menurut dia, senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN. Benarkah efektif laporan peserta JKN yang mengalami kendala di rumah sakit?

Secara umum, laporan yang disampaikan petugas BPJS Kesehatan Satu yang ada di seluruh rumah sakit yang ada di Surabaya memang dapat menyelesaikan masalah pasien. Hanya saja, respon petugas BPJS Satu bila dihubungi melalui telepon low respon.

Bahkan, ada pasien yang melaporkan ke petugas BPJS Satu hingga lima kali telepon baru diangkat. ‘’Maaf, saya tadi masih di jalan. Silakan saja tulis kronologisnya di rumah sakit mana kejadiannya dan lampirkan foto kartu peserta BPJS,’’ kilah petugas BPJS Satu yang enggan disebutkan namanya.

Suasana layanan konsumen di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Surabaya. (foto/ist)

Yang positif dari laporan pasien ke petugas BPJS Satu, masalah memang cepat selesai sesuai keluhannya dengan cepat. Anehnya, peristiwa yang sama terjadi lagi pada satu bulan berikutnya. Sebab, pihak rumah sakit yang sama dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak melakukan pembenahan.

Khususnya aturan pasien yang berobat secara offline. Sebab, rumah sakit yang pernah dilaporkan tetap memberlakukan pendaftaran untuk berobat dibuka 1 jam sebelum dokter praktek. Sehingga, kasus serupa terus terjadi.

‘’Seharusnya, bila ada pengulangan kesalahan yang pernah dilaporkan BPJS Satu tidak boleh terjadi lagi. Kalau terjadi berulang setiap bulan, apagunanya BPJS Satu,’’ kilah Joni lagi. Selain BPJS Satu, pasien yang dirugikan pihak rumah sakit, bisa melaporkan ke LSM Kesehatan.

Seperti, BPJS Watch Jawa Timur/Jatim yang diketuai Arief Supriyono dan Forum Peserta Jaminan Sosial/FP Jamsos Surabaya Raya, yang ketuanya Budi Santoso. Pada bagian lain, Arief Supriyono, menyoroti kebijakan Kelas Rawat Inap Standar/KRIS JKN.

‘’Banyak rumah sakit yang tidak siap dengan kebijakan KRIS. Bahkan, rumah sakit milik pemerintah pun di berbagai daerah banyak yang belum siap,’’ kata Arief. Karena itulah, kata dia, penerapan KRIS seharusnya bukan ditunda, melainkan dibatalkan saja.

Menurut Arief, penerapan KRIS justru berpotensi memperlebar jurang ketimpangan akses layanan Kesehatan. Terutama bagi warga kurang mampu. Arief menyoroti kesiapan rumah sakit pemerintah di luar Jawa yang masih minim menyiapkan KRIS.

Terutama di Kalimantan, Ambon, Manado hingga Sumatera, masih harus dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya karena layanan di daerah asal belum memadai. Sebagai rumah sakit tersier tipe A, RSUD dr Soetomo Surabaya menjadi rujukan utama bagi peserta JKN dari berbagai daerah.

Sementara itu, Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial/FP Jamsos Surabaya Raya, Budi Santoso, mempersoalkan masih adanya penolakan pasien miskin dan alas an kuota penuh. Menurut Budi, seharusnya pihak rumah sakit sadar diri dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan pasien.

Sebab, peserta JKN dilindungi berdasarkan Perpres RI No 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial/FP Jamsos Surabaya Raya, Budi Santoso (baju coklat). (foto/bw)

‘’Bagi saya, pasien yang dirugikan rumah sakit seperti penolakan pasien miskin atau alasan kuota penuh dan silakan mendaftar kembali pada jadwal praktek dokter yang bersangkuat itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan Perpres. Dan rumah sakit seperti itu harus ditindak,’’ kata Budi Santoso, yang juga wartawan ini.

Dalam Forum Silaturahmi yang digelar BPJS Kesehatan Kota Surabaya pada 20 Juni 2025 lalu, bertajuk “Cangkruk Bareng Media” bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, sejumlah issue aktual seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibahas secara terbuka.

‘’Jadi….., seharusnya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu harus tunduk pada aturan dan tidak ada lagi rumah sakit menolak pasien miskin atau dengan alas an kuota penuh sehingga pasien disuruh daftar Kembali keesokan harinya,’’ kilahnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, juga menanggapi kabar viral yang menyebut adanya 144 diagnosis penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk demam berdarah.

‘’Informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menanggung pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,’’ tegas Hernina. Prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan mengacu pada tiga aspek.

Yakni, dua sesuai (dengan kebutuhan dasar medis dan regulasi), tiga layak (indikasi medis rawat jalan, inap, dan gawat darurat), serta satu tanpa (tanpa potensi fraud). Sebagai contoh, klaim untuk diagnosis tifus yang dalam rekam medis hanya mencantumkan ‘panas’ saja tanpa keterangan lengkap, tidak memenuhi prinsip ‘dua sesuai’, sehingga tidak dapat dibayarkan.

Peserta JKN Surabaya Capai 99,08 Persen

Pada bagian lain, Hernina menjelaskan, sejak 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08 persen dari total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun, hanya 81,98 persen dari peserta tersebut yang status kepesertaannya aktif.

Artinya, sekitar 500.000 warga Kota Surabaya belum memiliki kartu JKN yang aktif. Dari data tersebut, segmen dengan keaktifan tertinggi adalah pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai pemerintah atau negara, yakni sebesar 92,34 persen.

Hingga kini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bekerja sama dengan 234 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 61 rumah sakit dan klinik utama (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan), 120 fasilitas pendukung lainnya (apotek PRB, laboratorium, optik, dll).

‘’Hingga saat ini, masih ada Sembilan rumah sakit di Surabaya belum melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Surabaya,’’ ujar Budi. Selama Januari hingga April 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp 1,7 triliun untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra di Kota Surabaya. Jumlah ini mencakup layanan bagi peserta JKN dari wilayah lain yang berobat di Surabaya.

Hernina menekankan pentingnya pemerataan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Inovasi telah dilakukan untuk mempermudah akses layanan, termasuk melalui sistem antrean online dan pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses layanan.

“Masyarakat berharap tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN. Kami berupaya memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan mitra BPJS memberikan pelayanan yang setara dan bermutu,” ujarnya.

Selama Januari hingga April 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp1,7 triliun untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra di Kota Surabaya. Jumlah ini mencakup layanan bagi peserta JKN dari wilayah lain yang berobat di Surabaya.

Adapun tugas BPJS Kesehatan menegaskan perannya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. Tugas-tugasnya mencakup, pendaftaran peserta dan pengelolaan data, pengumpulan dan pengelolaan iuran serta dana jaminan sosial, pembayaran manfaat ke fasilitas Kesehatan. (bambang wiliarto)