
Jakarta, (pawartajatim.com) – Ada opsesi biaya kesehatan murah. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan/OJK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang efisien, terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan demikian, mampu memberi perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan semakin murah ke masyarakat.
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar-penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dengan jaringan/fasilitas rumah sakit (RS) di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi (rakor) Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai oleh OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Task Force KAPJ mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan serta meningkatkan efisiensi layanan bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, yang hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dengan RS merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan (askes) yang lebih sehat dan kuat, serta meningkatkan pelindungan kesehatan masyarakat.
“Ini bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi masyarakat,” tambahnya.
Ogi menegaskan bahwa OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi terus mendorong penguatan ekosistem tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik.
Pihaknya sebagai pengawas perusahaan asuransi terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat terlayani dengan baik. ‘’Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan tentunya kontribusi asuransi komersial akan lebih meningkat,” ungkapnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang semakin efisien dan ekosistem yang berkelanjutan.
“Kalau bisa pembiayaan kesehatan dibuat untuk masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” tegasnya.
Budi menjelaskan bahwa peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharap mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dengan RS, perlu diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Perjanjian Kerjasama
Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS ini terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sedangkan tujuh jaringan atau fasilitas RS yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerjasama tersebut, perusahaan asuransi dan RS berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Langkah ini diharap mengurangi hambatan dalam proses layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dengan rumah sakit. Task Force KAPJ selanjutnya terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dengan pengawasan sektor jasa keuangan diharap mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat. (yad)










