Surabaya, (pawartajatim.com) – Polisi menangkap dua bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di Surabaya. Satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan satu pelaku masih di bawah umur.
Dua pelaku tersebut, nyaris dihakimi massa sebelum diamankan polisi yang datang ke lokasi. Dua bandit curanmor yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo, yakni MNC (25) dan GS (15). Keduanya warga Labansari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya di kantor ekspedisi kawasan Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya. Namun, pelaku GS tidak dihadirkan karena masih dibawah umur. Kapolsek Sukolilo, Kompol Muhammad Sholeh, mengatakan, kedua pelaku ditangkap warga setelah diteriaki maling oleh korbannya. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi.
Namun, karena kalah jumlah, kedua pelaku sempat dihakimi massa yang kesal dan marah. “Biasanya, mereka melancarkan aksinya pada siang hari. Pas ketahuan dikejar warga. Saat itu, kebetulan ada anggota kami yang patroli. Sehingga, bersama warga kami amankan keduanya,” jelas Sholeh di hadapan wartawan, Senin (10/4).
Usai tertangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku MNC merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, MNC juga merupakan otak dalam aksi pencurian ini, dengan mengajak GS, yang masih di bawah umur, untuk melancarkan aksinya.
GS ini tidak tahu jika akan diajak mencuri. Ngomongnya muter-muter saja. Namun, saat di lokasi ada sepeda motor korban yang membuat MNC tergoda. Karena GS tidak terbiasa mencuri, jadi MNC akhirnya menjadi eksekutor.
‘’Namun, aksinya malah ketahuan oleh korban. MNC pun kabur ke arah sepeda motor yang dikendarai GS. Namun, GS tak mampu mengendarai sepeda motor di bawah tekanan mental karena teriakan warga,” tambah Sholeh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (red)
 
            










