Armuji (baju putih kepalkan tangan berdiri sebelah kanan) dan Adies Kadir (baju putih kepalkan tangan berdiri) foto bersama puluhan warga terdampak Pertamina yang klaim tanahnya usai dialog di Gedung Srijaya Rabu (15/10). (foto/bw)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Ratusan warga dari tiga kecamatan (Wonokromo, Sawahan, Dukuh Pakis) mengajukan tuntutan pencabutan blokir yang dilakukan BPN Surabaya I. Warga memberi deadline 30 hari mulai 15 Oktober – 14 November. Bila tidak dipenuhi, ribuan warga dari lima kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan mengancam akan menggeruduk BPN Surabaya I dan akan menduduki kantor tersebut.

Bila sampai batas yang ditentukan tuntutan diabaikan, jangan salahkan masyarakat apabila ribuan warga akan berbondong-bondong ke kantor BPN Surabaya I sampai tuntutan dipenuhi.

”Iki Suroboyo rek, ojok digarai arek-arek seng duwe tanah/rumah secara turun temurun, moro-moro dipek Pertamina,’’ kata Koordinator Perjuangan Pembela Tanah Warga/PPTW dari tiga kecamatan, Muklis, ketika membuka orasi di Gedung Srijaya Surabaya Rabu (15/10).

Muklis berbicara dalam acara Forum Komunikasi Masyarakat di tanah Eigendom Verponding 1305 dan 1278 yang diklaim Pertamina sebagai miliknya Bersama Wakil Ketua DPR RI (non aktif) Adies Kadir, Wawali Surabaya, Armuji, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, SH., MH., Ketua BPN Surabaya I, Budi dan perwakilan anggota DPRD Jatim.

Adapun tuntutan yang dibacakan Hadi, warga Kelurahan Gunungsari Surabaya, diantaranya, BPN harus membuka blokir pengurusan surat sertifikat tanah warga terdampak. Pertamina harus mencabut surat klaim tanah EV 1278 dan 1305 yang ditujukan kepada Kepala BPN Surabaya I. Beri kepastian hukum kepemilikan tanah warga seceoatnya.

Sedangkan point kempat tuntutan dengan tegas menyatakan, jika dalam waktu 30 hari dari tanggal 15 Oktober 2025 tidak ada jawaban dari BPN Surabaya I untuk mencabut blokir dan Pertamina  mencabut klaim maka ribuan warga dari tiga kecamatan akan demo.

Wakil Ketua DPR RI (nan aktif) Adies Kadir (berdiri pegang mike). (foto/bw)

‘’Iki Suroboyo, kalau digarai yo ngamuk,’’ teriak Hadi, sambil mengepalkan tangan keatas. Sedangkan Koordinator Perjuangan Pembela Tanah Warga Kecamatan Wonokromo, Afandi, dengan tegas mengatakan ribuan warga di Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo, sudah 15 tahun hidup tertekan dan sangat menderita.

Betapa tidak, kata Afandi, BPN Surabaya I dengan arogansinya menolak para pihak warga dari tiga kecamatan itu yang ingin mengurus sertifikat mulai ahli waris, peningkatan status dari SHGB ke SHM serta pemegang sertifikat SHM pun tidak bisa menjual rumahnya.

‘’BPN Surabaya I beralasan ada surat dari Pertamina yang mengklaim ranah warga EV 1278 dan 1305. Seharusnya BPN Surabaya I mengecek landasan klaim Pertamina itu. Jangan bekerja seperti robot yang tidak punya hati sama sekali,’’ kilah Afandi, dengan nada tinggi.

Armuji (no 5 dari kanan) dan Adies Kadir (no 6 dari kanan) foto bersama dengan puluhan warga terdampak arogansi Pertamina di Gedung Srijaya Surabaya Rabus (15/10). (foto/bw)

Disamping itu, Afandi, minta kepada Wawali Surabaya, Armuji, untuk membantu warga atas klaim Pertamina itu. Armuji, juga diminta Afandi, membantu warga yang ingin mengurus IMB secara kolektif dari tiga kecamatan (Dukuh Pakis, Sawahan dan Sawunggaling).

‘’IMB ini penting untuk memenuhi persyaratan peningkatan dari SHGB ke SHM yang diminta BPN Surabaya I apabila blokir sudah dibuka Kembali,’’ tambahnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan wakil rakyat yang hadir siap mendukung penyelesaian kasus klaim Pertamina melalui jalur yang dimiliki.

Muklis (kiri) di depan ratusan warga dari tiga kecamatan yang mengikuti dialog. (foto/bw)

‘’Saya dan wakil rakyat di sini akan membantu masalah warga yang berkaitan dengan Kota Surabaya,’’ tambah Armuji. Sedangkan, Wakul Ketua DPR RI (non aktif) Adies Kadir, akan mengupayakan audiensi dengan Komisi II DPR RI yang dipimpin Rizki Mirzani Kartayuda, yang akan memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dan Komisi VI DPR RI yang diketuai Bu Anggi.

Bahkan, Adies Kadir, menelpon kedua pimpinan Komisi DPR RI tersebut dengan memperdengarkan percakapannya dengan kedua sohibnya di DPR RI tersebut. Bahkan, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, SH., MH., yang belum lama mengadakan audiensi dengan Pertamina dan pejabat ATR/BPN, dengan tegas mengatakan, bahwa Pertamina tidak pernah minta BPN Surabaya untuk memblokir pengfurusan sertifikat SHM dan SHGB.

‘’Pertamina hanya minta agar BPN Surabaya I menunda warga yang mengurus sertifikat baru,’’ ujar Josiah. Mendengar hal itu, Kepala BPN Surabaya I, Budi, hanya akan melaporkan tuntutan ini kepada BPN Kanwil Jatim dan Kementerian ATR/BPN. ‘’Semua akan saya laporkan terlebih dahulu,’’ kilahnya. (bw)