Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Fenomena takbir keliling menggunakan sound system yang berlebihan menuai reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi. Lembaga ini mengharamkan kegiatan takbir dengan cara seperti itu. Alasannya, kegiatan ini tak mencerminkan hari kemenangan setelah sebulan berpuasa.

Sebaliknya, MUI meminta warga Banyuwangi menggelar takbir sewajarnya. Tanpa memicu keluhan masyarakat. “Kami tidak saja melarang kegiatan takbir menggunakan sound berlebihan. Tapi, haram,” tegas Ketua MUI Banyuwangi, KH.  Mohammad Yamien, Rabu (3/4/2024).

Terkait fenomena takbir dengan sound berlebihan ini, MUI Banyuwangi sudah melakukan rakor bersama Polresta dan Pemkab. Hasilnya, lembaga ini mengeluarkan tausiyah terkait kegiatan takbir keliling.

Menurutnya, makna puasa Ramadan adalah melatih pengendalian nafsu selama sebulan. Setelah itu, menuju kemenangan di hari raya. Karena itu, ketika mengumandangkan takbir harus dilakukan dengan teguh.

“Takbir bukan dilakukan dengan hura-hura. Tapi harus benar-benar kemenangan, nafsu dikendalikan, jangan diumbar,” tegasnya. Apalagi, penggunaan sound berlebihan ini banyak dikeluhkan warga. Misalnya, kaca sampai pecah, genteng rumah rontok.

Terkait imbauan ini, MUI sudah melanjutkannya ke seluruh jaringan kecamatan. Pihaknya berharap, jika masih ada takbir dengan sound berlebihan bisa ditertibkan. “Kalau masih ada yang takbir dengan sound berlebihan, kami minta Kepolisian menertibkan,” tutupnya. (udi)