Surabaya, (pawartajatim.com) – Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan Kota Surabaya menjadi dilemma. Sebab ada apotek/farmasi di sebuah rumah sakit di Kawasan Surabaya Selatan selalu mengurangi obat yang telah diresep dokter spesialis.
Misalnya, dokter spesialis jantung di sebuah rumah sakit/RS yang telah meresepkan obat kepada pasien selalu mendapat obat yang tidak lengkap alias dikurangi petugas apotek. Ketika ditanyakan pasien, petugas apotek/farmasi tersebut dengan entengnya mengatakan ‘ini aturan yang berlaku di rumah sakit sini’.
Jelas saja, pasien tersebut tidak berani menanyakan lagi kepada petugas apotek RS yang arogan itu. Bagi pasien yang mengetahui prosedur complain, tentunya akan langsung menghubungi petugas BPJS Satu yang di tempatkan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Surabaya.
Setelah melapor ke petugas BPJS Satu, selang 30 menit kemudian, pasien dihubungi Kembali petugas apotek/farmasi RS untuk mengambil kekurangan obat. Disinilah ketidakjujuran atau keteledoran petugas apotek/farmasi hanya merespon positif bila ditegur petugas BPJS Satu yang membantu pasien yang dirugikan.
Menanggapi fakta di lapangan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, saat acara Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2026 di Surabaya Selasa (21/7) menegaskan, pada prinsipnya, resep dokter spesialis jantung yang diberikan kepada pasien wajib diberikan secara utuh oleh apotek/farmasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
‘’Petugas apotek/farmasi tidak boleh mengurangi jumlah obat sesuai resep yang diberikan dokter. Tugas apoteker harus memberikan obat secara utuh. Karena dokter memberikan resep kepada pasien berdasarkan diagnosa keluhan pasien,’’ tegas Aras.
Karena itulah, ia menghimbau kepada petugas BPJS Satu yang di tempatkan di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar membantu pasien yang merasa dirugikan perawat/petugas rumah sakit termasuk saat mengambil obat.

Demikian juga kepada petugas apotek/farmasi, kata Aras, seyogyanya memberikan obat dengan penuh sesuai resep dokter. Jangan dikurangi jumlah obatnya karena itu sesuai diagnosis dokter.
Hal senada juga dikemukakan Ketua BPJS Watch Jawa Timur/Jatim, Arief Supriyono. Ia menegaskan, tidak ada kewenangan sedikitpun petugas apotek RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak memberikan jumlah obat sesuai resep dokter.
‘’Kalau ditemukan lagi ada petugas apotek yang mengurangi jumlah obat, laporkan BPJS Watch Jatim, saya akan selesaikan sampai tuntas,’’ janji Arief. Dia tidak memungkiri ada oknum petugas rumah sakit/apotek yang nakal.
Tetapi, kesehatan pasien yang harus diutamakan karena ini sesuai dengan UU No 40/2004. Adapun jenis obat penyakit jantung yang sering dikurangi atau disebut sedang kosong. Antara lain, simvastatin hanya diberi 7 obat, padahal diresep dokter 30.
Demikiana juga dengan adalat oros sering dibilang kosong. Kemudian petugas apotek menyuruh pasien tersebut untuk datang kembali 7 hari kemudian. Tetapi setelah pasien kembali tetap dibilang masih kosong oleh petugas. Serta jenis obat lainnya.
Disinilah perlunya pengawasan kantor BPJS Kesehatan Surabaya kepada sejumlah rumah sakit terutama pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjut/FRTL yang sering dilaporkan ke BPJS Satu oleh pasien. (bw)











