Surabaya, (pawartajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan Kota Surabaya belum lama ini mengumpulkan Kepala Puskesmas dan Poliklinik di Surabaya. Intinya, pihak BPJS Kota Surabaya melakukan sosialisasi terkait aturan baru yang berkaitan dengan rujukan pasien.
Misalnya, soal rujukan yang diberikan dokter dari Fasilitas Kesehatan/Faskes Tingkat Pertama/FKTP kepada Faskes Rujukan Tingkat Lanjut/FRTL yang berlaku selama tiga bulan harus sesuai dengan tanggal periksa yang telah ditetapkan pihak RS FRTL.
‘’Karena antrean rumah sakit tingkat tiga sangat tinggi, jadi pasien harus datang sesuai tanggal yang ditentukan,’’ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjawab pertanyaan pawartajatim.com usai acara Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2026 di Surabaya Selasa (21/7).
Masalahnya muncul ketika perawat di rumah sakit dalam menerapkan sosialisasi terkadang merugikan pasien. Misalnya, ada pasien penyakit jantung atau penyakit dalam harus periksa ke rumah sakit tetapi tidak datang sesuai tanggal yang ditentukan.
Kenyataan di lapangan perawat menyuruh pulang dan Kembali membawa rujukan baru dari FKTP. Padahal, rujukan masih bisa digunakan dua bulan lagi. Namun, kenyataan di lapangan petugas FKTP menyatakan tidak bisa karena harus menunggu rujukan habis terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, pasien tetap bisa menggunakan rujukan tersebut dengan cara mendatangi pihak RS FRTL dengan mengganti tanggal dan hari pasien berobat.
Hanya saja, Aras, minta kepada pasien harus mematuhi jadwal pasien berobat sesuai dengan tanggal yang ditentukan. ‘’Kalau saat berobat tiba-tiba pasien tidak bisa datang karena ada keperluan yang urgen, sebaiknya merubah jadwal dengan mendatangi rumah sakit yang dituju,’’ kilah Aras.
Alasannya, kata dia, pihak rumah sakit bisa mengganti kuota pasien yang membatalkan dengan pasien lain. ‘’Pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien, tetapi harus mencarikan waktu yang pas sesuai jadwal dokter,’’ jelasnya.

Sebab, ia menjelaskan bila dokter spesialis memeriksa satu pasien memerlukan waktu enam menit, berarti dalam 1 jam dokter spesialis hanya bisa memeriksa 10 pasien. ‘’Kuota pasien inilah yang kita atur.
Petugas atau perawat tidak boleh menolak pasien dengan alasan bukan jadwalnya berobat kemudian dikembalikan ke FKTP, untuk membaut rujukan baru,’’ ujarnya. Karena itulah, kata Aras, pihaknya minta kepada pasien yang dirugikan pihak rumah sakit segerap melapor kepada petugas BPJS Satu/Siap Membantu.
Disamping itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menyatakan, aturan baru terkait rujukan harus sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan dilaksanakan awal Agustus mendatang.
Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menegaskan, pihak rumah sakit khususnya petugas/perawat harus hati-hati melayani pasien terkait aturan rujukan baru. ‘’Intinya, rumah sakit itu tidak boleh menolak pasien. Apapun alasannya,’’ tegas Arief. (bw)











