Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan kado remisi di momen Hari Raya Waisak. Keduanya mendapatkan pengurangan masa pidana karena memeluk agama Budha.

Remisi tersebut bersifat khusus. Hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Buddha. Besaran remisi yang diterima 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Besaran remisi yang diterima didasarkan lama masa pidana yang telah dijalani.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang  menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“SK remisi sudah kami serahkan. Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, Kamis (23/5/2024).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan bukanlah obral hukuman. Namun bentuk penghargaan, sekaligus hak yang diberikan negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

“Ini juga salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” jelasnya. Setiap tahun warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif  dapat diusulkan  mendapatkan remisi.

Syaratnya, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan. Serta menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan  Asesor Pemasyarakatan.

“Mereka yang memenuhi syarat selalu kami usulkan mendapatkan remisi,” tutupnya. (udi)