Banyuwangi, (pawartajatim.com)- Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani me-warning jajaran sekolah. Utamanya, SD dan SMP Negeri. Orang nomor satu di Banyuwangi ini meminta pungutan sekolah dihapus.
Pihaknya mewajibkan penyelenggara pendidikan menerapkan kebijakan gratis. Sehingga, tidak ada pungutan SPP, uang bangunan dan lainnya. Hal ini sesuai amanat Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012. Isinya, larangan melakukan pungutan. Namun, masih memperbolehkan sumbangan atau bantuan.
“Intinya biaya operasional sekolah itu gratis. Kalaupun ada biaya, itu yang berkaitan dengan keperluan personal. Seperti seragam, uang transpor, dan uang saku,” kata Bupati Ipuk saat memberikan pengarahan kepada puluhan guru SD dan SMP di sela kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di SDN 1 Pesanggaran di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Selasa (25/6/2024).
Menurut Ipuk, siswa dari keluarga tidak mampu bisa memanfaatkan program-program bantuan pendidikan yang digulirkan Pemkab Banyuwangi. Seperti, bantuan uang saku dan uang transpor, beasiswa Banyuwangi Cerdas, serta gerakan daerah angkat pelajar putus sekolah (garda ampuh).
Banyuwangi juga memiliki program Siswa Asuh Sekolah (SAS), di mana pelajar dari keluarga mampu menyisihkan uang sakunya untuk membantu rekannya dari keluarga kurang mampu.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno, jika ada dana yang dihimpun dari masyarakat, konsepnya sebagai sumbangan atau bantuan. Bantuan dapat berupa uang, barang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh masyarakat maupun orang tua berdasarkan kesepakatan.
Adapun sumbangan, dapat berupa barang, uang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh siswa maupun orang tua harus secara sukarela, tidak memaksa. “ Jika ada sumbangan yang dirasa memberatkan, komite sekolah akan memfasilitasi,” tegasnya. (udi)