Malang, (pawartajatim.com) – Sidang penganiayaan anak yang dipimpin Ketua Majelis, Ayun Kristiyanto, dengan anggota Nanang Dwi Krintanto, Gesang Yoga M dan Panitera Eko serta JPU Anjar digelar Rabu (13/3). Sidang kedua yang menghadirkan terdakwa L dan R didampingi penasehat hukumnya, Agus Syafii dan kedua orang tua korban hadir dengan didampingi oleh Dinas DP3A Lutfi, karena masih trauma.

Korban M. Halm yang masih berusia dibawah lima tahun/Balita ini mengalami penganiayaan karena kelalaian dari pihak Daycare KB milik Yon yang merupakan istri pejabat di kota Malang pada 26 dan 27 Februari 2024 lalu.

Menurut penyampaian kedua orang tua korban, mereka baru pindah tugas ke Malang dan Pasuruan. Karena keduanya bertugas sebagai ASN. Saat itu Halm dititipkan di Daycare KB karena kedua orangtuanya bekerja.

Ayah korban menceritakan pada saat dirinya menjemput Rabu (28/2/24) dirinya melihat adanya tanda-tanda yang tidak beres pada bagian tubuh anaknya yang masih 2 hari dititipkan di kelompok bermain tersebut.

Yaitu, lebam pada beberapa bagian tubuhnya. Dari situlah, kedua orang tua korban memvisumkan anaknya. Hasilnya, dinyatakan ada trauma fisik akibat kekerasan. Kedua orang tua korban bahkan sempat histeris saat di tanya hakim di persidangan.

Sampai saat ini korban dan kedua orang tuanya mengaku masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya saat dititipka di Daycare Kelompok Bermain/KB tersebut. Dengan bukti hasil visum dan rekaman CCTV yang terpasang di Daycare, jelas terlihat bagaimana korban mengalami penganiayaan pada saat dititipkan di kelompok bermain tersebut.

Atas kelalaian tersebut maka R dan L yang bekerja sebagai pengasuh didakwa telah melanggar pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77b UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menunut hakim hal tersebut adalah merupakan murni kelalaian pihak owner Daycare KB karena Dipaksakan menerima  anak sekitar 13 namun jumlah dari  pengasuh tidak memadahi hanya  2 orang, padahal pihak pengasuh sdh menyampaikan jika  tidak sanggup karena bisa dipastikan anak-anak pasti akan rewel.

Usai siding, jaksa penuntut umum/JPU saat di konfirmasi wartawan pihak kelompok bermain tersebut diduga belum mengantongi izin, SOP dan lainya sebagai persyaratan beroperasinya kelompok bermain. (a.ely)