Surabaya, (pawartajatim.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, berjanji tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia pada 28 November 2023 mendatang. Azwar Anas mengakui jika ada PHK massal terhadap tenaga honorer akan mengganggu pelayanan publik di daerah.

“Agar tidak terjadi PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia tersebut, kami akan mencari jalan tengah dengan terus berkomunikasi intensif dengan Bupati, Asosiasi Wali Kota dan Gubernur se-Indonesia hingga DPR, dan nasib tenaga honorer di Indonesia akan segera diputuskan sebelum 28 November 2023 mendatang,” kata Azwar Anas, usai mengisi kuliah tamu KemenPAN-RB Sapa Mahasiswa di ASEEC Tower Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Selasa (11/4).

 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tertanggal 28 November 2023 adalah hari terakhir dan tidak ada lagi non-ASN atau honorer.

Jika tidak bisa tertangani dengan baik penghapusan tenaga honorer akan berpotensi menjadi masalah besar. “Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per 28 November,” ungkapnya.

Padahal, tenaga honorer dinilai telah banyak membantu pelayanan publik. Selain itu, jika ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. “Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal. Tentu, ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas,” terangnya.

KemenPAN-RB juga akan melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar data yang dilaporkan kepada KemenPAN-RB benar dan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan. (red)