Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudha Uly S.IK.M.SI (tengah) di Blitar Jumat (18/1). (foto/khoi)

Blitar, (pawartajatim.com) – Dalam sepekan, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan. Diantaranya, pencurian dan penipuan dengan mengamankan lima orang tersangka. Satu diantaranya masih di bawah umur.

“Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak tegas. Jangan coba-coba, Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudha Uly S.IK.M.SI., di Blitar Jumat (18/1). Pertama, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.

Modusnya diawali pelaku menghubungi korban, yang sebelumnya dikenal sebagai teman. Setelah ketemu, pelaku pura-pura mau numpang tidur di rumah korban. Dasar otak maling, disaat korban terlelap, motor kesayangannya justru digondol pelaku.

Kasus kedua, soal penipuan. Modusnya, pelaku mengaku sebagai petugas dari salah satu leasing atau jasa pembiayaan kepada korban. Dengan dalih dapat membantu pelunasan lebih ringan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Alhasil, bukanya hutan korban lunas, malah uangnya dibawa kabur pelaku. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selau berhati-hati dengan kasus model seperti ini,” ujar perwira asal NTT ini .

Yang membuat Yhuda paling miris adalah pencurian tabung LPG 3 kg. Sebab, melibatkan anak di bawah umur. Apalagi yang mempengaruhi orang tuanya sendiri. “Kasihan dan prihatin saya. Orang tua yang semestinya memberi contoh baik, malah berbuat melanggar hukum,” paparnya.

Selain itu, ada kasus tersangka pencuri tabung melon ini adalah AM (37), warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku di bawah umur (maaf) tidak kami sebutkan.Yang menjadi target adalah  rumah makan Ely Chicken, Dusun Cerme, Kecamatan Sanankulon.

Aksi pencurian diketahui kali pertama oleh Esti, Salah satu karyawati RM Ely chicken ketika memasuki ruang dapur. ia  terkejut saat menemukan pintu gudang rumah makan rusak dan pengait pintu gudang patah. Selain itu, 14 tabung LPG 3 kg juga hilang.

Sementara pemilik rumah makan, Moh. Ali Fahmi langsung memeriksa rekaman CCTV, atas kejadian itu,  langsung dilaporkan ke Polsek Sanankulon. “Dari rekaman CCTV, terlihat jelas dua pria membawa tabung gas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hijau lengkap dengan obrok,” papar AKBP Titus, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sukamto dan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

Para tersangka (baju tahanan) saat rilis di Polres Blitar Kota Jum’at (18/1). (foto/khoi)

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu (12/1). “Pelaku sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu survei di lokasi  sambil mengajak anaknya untuk makan di rumah makan tersebut (TKP),” terang AKBP Titus Yudho Uly.

Dalam aksinya mencuri tabung gas, AM mengemudikan sepeda motor, sedang anaknya duduk di belakang. Dari hasil pencurian, pelaku AM menjual 13 tabung gas melalui marketplace di media sosial Facebook.

Atas peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tabung gas, obeng stainless, jaket hoodie hijau, dan sepeda motor Honda Vario warna hijau yang digunakan saat beraksi, termasuk satu gembok beserta kunci, satu pengait pintu patah, dan flashdisk berisi rekaman CCTV dari pelapor.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara,” tegasnya. (khoi)