Surabaya, (pawartajatim.com) – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengecam aksi penembakan yang terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5). Menurut Yaqut, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan.

Apapun motif dan tujuannya. Pihaknya meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Penembakan di kantor MUI Pusat tersebut bukanlah tindakan terorisme, melainkan aksi individu yang salah belajar agama,” kata Menag Yaqut, usai membuka pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Sport Center UIN Sunan Ampel, Surabaya, Selasa (2/5).

Menag Yaqut mengaku sudah mendengar pelaku penembakan yang menggunakan airsoft gun dan menyebabkan kaca kantor MUI Pusat pecah, serta melukai dua pegawai kantor MUI tersebut sudah meninggal dunia.

“Saya berharap polisi memproses hukum peristiwa tersebut secara tuntas meski pelakunya sudah meninggal dunia. Termasuk mengidentifikasi identitas dan riwayat hidup pelaku. Sehingga, aksi serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegas Yaqut.

Ia meyakini semua agama di dunia selalu mengajarkan perdamaian dan cinta kasih antarsesama makhluk, bukan kekerasan dan konflik yang membuat suasana dunia menjadi mencekam. Untuk diketahui, Peristiwa penembakan itu berawal pada pukul 11.24 WIB, Selasa (2/5).

Awalnya, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Mustopa (60), warga Provinsi Lampung, datang ke kantor MUI Pusat dan meminta bertemu dengan Ketua MUI. Petugas pengamanan Kantor MUI Pusat sempat bertanya tujuan dan siapa Ketua MUI yang hendak ditemui.

Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata. Senjata yang digunakan pelaku diduga merupakan airsoft gun. Hal itu, diketahui dari bentuk senjata dan bekas tembakan. Meski demikian, pihak kepolisian mengakui senjata itu akan diserahkan ke Labfor Polri.

Usai melakukan penembakan, pelaku sempat dikejar pihak keamanan kantor MUI. Pelaku kemudian pingsan saat diamankan. Petugas kemudian membawa pelaku yang pingsan itu ke Puskesmas terdekat. Beberapa waktu berselang, pelaku dinyatakan meninggal. (red)