Malang, (pawartajatim.com) – Pendirian sejumlah pabrik di Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, diduga menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Malang dan belum berizin. Pasalnya, sejumlah pabrik diketahui berdiri di lahan yang masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) dan bukan pada lahan industri skala besar dan berada di dalam perkampungan yang padat penduduk.
Selain itu, sebagian pabrik juga diduga berdiri belum mengantongi izin. Baik PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sedangkan KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) baru bisa mengajukan PBG dan AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) dan lainnya.
Jika industri/ pabrik yang akan di jalan pabrik rokok maka harus sesuai PP No. 28 tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang berdampak luas bagi industri rokok nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pabrik itu sudah ada yang berdiri dan masih tahap pembangunan yang belum selesai jika air bawah tanah sudah ada tapi juga masih belum berijin. “Saya menggarap satu bidang seluas 3.600 meter persegi.
Belum mendapat ganti rugi dan masih di janjikan,” kata seorang warga penggarap lahan, yang enggan disebut namanya di Malang Senin (25/11). Ia mengatakan, di lahan itu ditanami padi dan selalu padi atau produk pertanian untuk penyangga ketahanan pangan di lahan tersebut.
“Katanya mau dibikin pabrik rokok. Ada lahan seluas 1 hektare yang yang sudah dibebaskan,” ucapnya dan proses pendirian pabrik 80 persen selesai. Sementara, Kepala Desa saat dihubungi membenarkan terkait berdirinya pabrik tersebut apa juga sudah dapat ijin dari masyarakat sekitar, karena tidak melibatkannya atau memberitahukan sejak awal mau di bangun bahkan proses pembebasan juga tidak tahu katanya.
Hal senada juga diungkapkan staf kecamatan Pakisaji jika terkait dengan perijinan saya tidak tahu ya itu pabrik apa saya juga tidak tahu karena belum ada laporannya. Sementara, jika mengacu Perda RTRW, di lokasi itu memang masuk dalam kawasan pemukiman.
Perda tentang RTRW, lokasi pendirian pabrik itu masuk dalam kawasan atau zona hijau, yang diperuntukan pertanian. Berdasarkan kententuan perda itu dan terkait KRK, pendirian industri menengah dan besar dengan modal investasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar lebih, berada di wilayah Pakisaji.
Sedangkan untuk wilayah di Kecamatan Pakisaji itu sebagian kecil, masuk dalam kawasan industri kecil. (a.ely)