
Surabaya, (pawartajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan menjamin masyarakat memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada seluruh peserta. Tak tanggung-tanggung peserta yang sedang bepergian ke luar kota atau berada di luar domisili diminta tidak perlu kawatir, karena anggota Jaminan Kesehatan Nasional/JKN karena layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,’’ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, di Surabaya Senin (15/12).
Selain itu, kata dia, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan.
Ia menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta dalam kondisi kegawatdaruratan. Apabila kondisi peserta telah dinyatakan stabil, pelayanan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan Program JKN yang berlaku.
“Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP),’’ tutur Hernina.

BPJS Kesehatan, menurut dia, juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) guna mempermudah peserta dalam memperoleh informasi serta mengakses pelayanan di rumah sakit.
Untuk mengantisipasi terjadinya kendala saat mengakses pelayanan kesehatan, Hernina mengimbau peserta selalu memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif. Apabila status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran, peserta diharapkan segera melunasi tunggakan tersebut.
Namun, jika peserta merasa keberatan untuk melunasi iuran secara sekaligus, peserta dapat memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan peserta dalam memantau status keaktifan kepesertaannya, antara lain Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165.
Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan peserta JKN tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Hernina. (bw)










