Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Berstatus level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ekonomi di Kabupaten Banyuwangi, mulai bergerak. Pemkab setempat menerapkan kegiatan ekonomi dengan berstandar prokes.

Artinya, masyarakat mulai diberikan kelonggaran membuka warung atau lainnya. Namun, tetap disiplin prokes. Seperti, tetap bermasker, tidak berkerumun dan rajin mencuci tangan. Harapannya, meski ekonomi bergerak, warga tetap terhindar dari penularan Covid.

Sebab, virus ganas ini masih terus mengancam. “ Intinya, kegiatan ekonomi mulai dilonggarkan. Tempat wisata, rumah makan atau mall. Namun, tetap dengan prokes. Tidak boleh kendur,” tegas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (22/9) pagi.

Penyesuaian kegiatan ekonomi dengan standar prokes ini sudah disosialisasikan ke seluruh masyarakat. Termasuk, para pengelola restoran dan tempat wisata. Termasuk, para pelaku UMKM. Pihaknya mengajak pelaku ekonomi tidak lengah.

Apalagi eforia. Lalu, melupakan disiplin prokes. Kini, Pemkab Banyuwangi terus menuntaskan vaksinasi. Baik dosis 1 maupun 2. Jika sudah tervaksin semua, herd immunity bisa segera terbentuk. Potensi penularan Covid bisa ditekan.

Untuk mendukung ekonomi berstandar prokes, sejumlah fasilitas publik wajib menyediakan peralatan scan bukti vaksinasi. Salah satunya, di kawan wisata. Pengelola wisata harus berani menolak wisatawan jika belum bisa menunjukkan bukti vaksinasi.

“Ini sudah menjadi ketentuan. Termasuk, kesepakatan para pengelola pariwisata yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis),” kata Bupati. Kabupaten Banyuwangi masuk level 2 PPKM setelah berhasil menekan angka kasus Covid.

Termasuk, penurunan jumlah pasien di rumah sakit. Jumlah kasus aktif di kabupaten ini menunjukkan tren penurunan. Cakupan vaksinasi juga tinggi. Aksi tracing, testing dan treatmen yang masif menjadi salah satu kriteria masuk ke level 2. (budi wiriyanto)