Kepala Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya, Rizka Fadillah, ST (tengah), Ketua LPMK Kelurahan Sawunggaling, Yulianto (no 4 dari kiri), tokoh masyarakat Afandi (no 3 dari kiri) serta tokoh masyarakat lainnya. (foto/bw)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Perjuangan arek-arek Karangan atas arogansi Pertamina yang mengklaim tanah warga mendapat simpati berbagai pihak. Kepala Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya, Rizka Fadillah, ST., terus terang mendukung warganya sepanjang sesuai aturan.

‘’Saya dukung warga Karangan yang memperjuangkan haknya dari arogansi Pertamina,’’ kata Rizka Fadillah, ST., didampingi Ketua LPMK Kelurahan Sawunggaling, Yulianto, ketika menerima aduan tujuh tokoh masyarakat Karangan dan Pulosari, di Kantor Kelurahan Sawunggaling Surabaya Senin (29/9).

Dukungan yang diberikan Kepala Kelurahan Sawunggaling, Rizka Fadillah, ST., kepada ribuan warganya dari empat RW (01, 02, 09 dan XII) yang terdampak kasus arogansi Pertamina yang mengklaim tanah warganya dengan memfasilitasi segala Upaya yang dilakukan warga Karangan.

Misalnya, dalam minggu ini akan diadakan pertemuan akbar warga empat RW yang digelar di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling yang akan dihadiri Wawali Surabaya, Armuji. ‘’Saya akan dukung sepenuhnya upaya warga sebagai jawaban atas keraguan sebagian warga,’’ kilahnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Karangan yang dipimpin Afandi, Rudi Makatita dan Tarmuji, menceritakan kronologis mencaplokan tanah warga oleh Pertamina melalui tangan halus BPN Surabaya I.

Afandi (kiri), Yulianto (tengah) dan Kepala Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya, Rizka Fadillah, ST (kanan) saat dialog di Kantor Kelurahan Sawunggaling Senin (29/9). (foto/bw)

‘’Cukup…….., kami warga Karangan sudah 23 tahun menderita karena tidak bisa mengurus sertifikat rumah. Mulai, ahli waris, menjual rumah, SHGB maupun peningkatan status dari SHGB ke SHM. Ini akal licik Pertamina yang ingin menguasai tanah warga dengan harga murah,’’ kata Afandi, yang juga mantan Ketua RW 01 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokro Surabaya.

Menurut Afandi, hanya berbekal selembar surat Pertamina bisa mengendalikan BPN Surabaya I agar menyetop segala bentuk upaya warga yang akan mengurus sertifikat. ‘’Mereka pejabat BPN tidak punya hati dan Nurani dengan tegas menyuruh warga pulang yang sebelumnya ingin mengurus sertifikat rumah,’’ kilahnya.

Afandi bercerita, awal mula klaim tanah oleh Pertamina di Wilayah Karangan Kelurahan Sawunggaling. Ia menjelaskan, tanah yang terletak di Karangan RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, telah lama dihuni dan dikelola oleh warga setempat.

Banyak dari warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut, yang menunjukkan kepemilikan yang sah dan tercatat secara hukum.

Tokoh masyarakat Karangan, Bambang Har (kiri), Tarmuji (tengah) dan Santoso (kanan). (foto/bw)

Permasalahan terjadi karena PT Pertamina mengklaim tanah seluas 220,4 Ha di Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis dan Kecamatan Sawahan, termasuk wilayah Karangan RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, sebagai miliknya.

Klaim ini dilakukan tanpa memberikan klarifikasi atau kompensasi yang memadai kepada warga. Tanah yang diklaim mencakup area yang telah menjadi tempat tinggal dan usaha ribuan warga selama bertahun-tahun, menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian hukum bagi mereka.

‘’Saya minta DPR RI dapat mengintervensi masalah ini supaya cepat selesai,’’ ujarnya. Diantaranya agar DPR RI, diminta melakukan klarifikasi dari PT Pertamina mengenai dasar klaim mereka atas tanah seluas 220,4 Ha di wilayah tersebut.

Kepala Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya, Rizka Fadillah, ST (no 2 dari kanan) saat dialog dengan warga Karangan. (foto/bw)

Melakukan investigasi terkait status kepemilikan tanah dan memastikan bahwa hak-hak warga yang sah tidak dilanggar. Mengupayakan solusi yang adil dan transparan bagi warga yang terdampak oleh klaim Pertamina.

Sementara itu, tokoh masyarakat penghubung, Santoso, sangat antusias menyelesaikan penderitaan warga Karangan. ‘’Saya lahir di Pulosari yang juga terdampak seperti di Karangan. Karena itu saya akan kawal hingga selesai,’’ ujar Santoso, sambil menjelaskan kecirigaannya terhadap BPN Surabaya I yang menghentikan para pihak yang akan mengurus sertifikat tanah.

‘’Ada apa dengan BPN Surabaya I. Apa karena ‘ada apa-apanya’ BPN Surabaya I menghentikan masyarakat yang ingin mengurus sertifikat dengan hanya berbekal selembar surat dari Pertamina,’’ tambahnya. (bw)