
Banyuwangi, (pawartajatim.com)- Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi ternyata menginspirasi pelayanan di jajaran Mahkamah Agung (MA). Terinspirasi dari Lounge Pelyanan Publik (LPP) Banyuwangi, Pengadilan se-Indonesia menerapkan pelayanan terpadu satu pintu. Konsepnya, persis seperti LPP Banyuwangi.
Layanan satu pintu itu dinilai memudahkan masyarakat. Manfaatnya besar, sangat berdampak. Kini, seluruh pengadilan di Indonesia dilengkapi layanan digitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga, memudahkan masyarakat mengakses informasi produk hukum.
Ternyata layanan PTSP tersebut salah satunya terinspirasi dari LPP di Banyuwangi. ” Kini, seluruh pengadilan (negeri dan agama) di Indonesia sekarang telah dilengkapi PTSP. Salah satunya karena terinspirasi dari Banyuwangi,” kata Ketua MA, Muhammad Syarifuddin disela kunjungan ke Banyuwangi, Jumat (2/8/2024).
PTSP di pengadilan dibuat sederhana, praktis. Pengunjung pengadilan bisa mendapatkan layanan mulai tahap awal sampai penyelesaian produk pelayanan pengadilan. Seluruhnya menggunakan digitalisasi. Ide itu diawali ketika tahun 2017, pihaknya yang menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial berkunjung ke Banyuwangi. Kala itu, dia mengunjungi LPP di Kantor Pemkab Banyuwangi.
LPP Banyuwangi merupakan ruang bagi siapa saja yang berkunjung ke Kantor Pemkab Banyuwangi. Ruangan ini menyediakan sejumlah komputer dengan layar besar. Di dalanya terdapat berbagai data seputar kinerja pemerintah daerah. Pengunjung bisa mengakses, termasuk informasi-informasi pelayanan publik.
“Saat itu saya diajak dan ditunjukkan di sebuah ruangan yang menyediakan layanan untuk mengakses berbagai program kerja melalui digitalisasi. Saat itulah saya terinspirasi, ini bisa diterapkan di kantor pengadilan,” kenangnya.
Alhasil, pihaknya merancang program layanan serupa. Pihaknya mengirim tim untuk memperdalam program tersebut ke Banyuwangi. “Saya mengirim tim untuk mempelajari dan memperdalam apa yang telah diterapkan di Banyuwangi. Akhirnya tercetuslah program PTSP di pengadilan seluruh Indonesia,” tutupnya. (udi)










