Malang, (pawartajatim.com) – Legal opinion, atau pendapat hukum, dapat didefinisikan sebagai rangkuman, analisis, dan rekomendasi yang disusun oleh seorang advokat/ pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan bidang DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara) terkait dengan suatu peristiwa hukum tertentu. Tujuan dari pembuatan legal opinion adalah untuk mengidentifikasi serta menganalisis permasalahan hukum yang dihadapi.
Legal opinion umumnya diperoleh oleh individu/Badan Hukum yang menghadapi peristiwa hukum dan memerlukan pandangan ahli dan telaahnya, untuk memberikan arahan dan pedoman. Karena itulah, legal opinion seringkali hanya diakses yang bersangkutan/permasalahan yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Pengacara Negara/ Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menyusun legal opinion dengan bahasa yang sederhana agar dapat dimengerti oleh mereka yang memiliki pemahaman hukum yang terbatas.
Hal ini sesuai dengan tradisi hukum yang menekankan pentingnya menjelaskan keputusan hukum dengan bahasa yang dapat dipahami, tanpa memerlukan terjemahan khusus lagi. Secara ringkas, legal opinion dapat dianggap sebagai jawaban dari seorang ahli hukum terhadap pertanyaan klien yang menghadapi masalah hukum.
Jika pendapat hukum tersebut dijadikan dasar untuk menentukan suatu kasus, maka pendapat tersebut dapat dianggap sebagai doktrin, salah satu sumber hukum yang signifikan/cepat.
Doktrin sendiri merupakan hasil dari proses pembuatan hukum yang melibatkan aspek sosio-politis, dimana gagasan masyarakat diolah, dikritik, dan dibicarakan untuk dijadikan dasar aturan hukum.
Karena itu, pendapat hukum memiliki peran kunci dalam proses pembuatan hukum, dan tanpa adanya pendapat hukum, penyelesaian masalah dalam masyarakat bisa sulit diidentifikasi dalam pemecahannya.
Legal opinion dibuat dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada. Jenis-jenis legal opinion melibatkan berbagai aspek, termasuk kepentingan perusahaan, isu privat atau perdata, kasus pidana, dan masalah masyarakat.
Setiap jenis legal opinion memiliki tujuan yang spesifik sesuai dengan konteksnya. Dalam menyusun legal opinion, beberapa prinsip perlu diperhatikan. Seperti keakuratan, kejelasan, singkatan, dan perurutan.
Kesalahan faktual, ambiguitas, atau informasi yang tidak relevan perlu dihindari agar legal opinion dapat menjadi dasar yang kuat untuk pertimbangan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum.
Karena itu, legal opinion memiliki peran penting sebagai pedoman untuk membuat keputusan atau tindakan yang tepat dalam menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi. Dalam konteks pengangkatan jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan beberapa waktu yang lalu, memang perlu dilaksanakan karena menghilangkan peraturan bupati terkait hal organisasi dan masa kerja bilamana sudah mencapai usia 60 tahun lebih.
Dimana yang menurutnya bisa karena prestasinya. Tetapi penjaringan dan yang lainnya juga masih membutuhkan legal opinion karena menentukan sebuah keputusan. ‘’Memang kemarin itu data yang diberikan tidak lengkap karena Perbub organisasi nomor 6 tahun 2014 yang tidak berlaku belum ada penggantinya,’’ kata Pakar Hukum, Prof Dr Sunarno Edy Wibowo, SH. MH kepada wartawan, di Malang Kamis (22/5/2025).
Disamping itu, kata dia, aturan masa kerja sebagaimana dan dijadikan dasar pengangkatan jajaran direksi khususnya Dirut yang sudah purna tugas pada 15 Februari 2024 usianya sudah melampaui 9 bulan.
Sebagaimana PP No 54 tahun 2017 pasal 140 masih berlaku dan Permendagri 37 tahun 2018 dan bukan Permendagri no 2 tahun 2007. Anggota jajaran direksi diangkat paling lama 5 tahun dan dapat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagai mana pasal 51 ayat (1) Permendagri 37 tahun 2018 junto pasal 61 PP no 54 tahun 2017 kecuali di tentukan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu pengangkatan jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Malang harus dibatalkan. Dalam penandatanganan Fakta Integritas yang dilaksanakan di Kantor Perumda Tirta Kanjuruhan Jl. Kebonagung No.115 Pakisaji Malang tertulis pada undangan No. 500/1793/35.07.031/2024 tertanggal 14 Pebruari 2024, pada no. 14. Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, harus mengajak serta direksi dan pejabat struktural.
Undangan pejabat struktural Perumda Tirta Kanjuruhan Malang disampaikan melalui surat direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Malang tertanggal 13 Pebruari 2024 dengan No. 005/415/Tirkan/I/2024 perihal undangan.
Disinilah diduga terjadi kejanggalan dan gratifikasi untuk meloloskan Dirut untuk menjabat yang ke-tiga kalinya dengan nilai yang signifikan juga terhadap panggung politik yang sedang berlangsung. Sehingga pengangkatan jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan tanpa adanya penjaringan dan ditetapkan kembali.
Dirut Drs Samsul Hadi untuk ketiga kalinya, Direktur Umum (Dirum) Tutik Widyawati, SE dan Direktur Tehnik (Dirtek) Ir. Haris Fadillah mereka berdua diangkat untuk kedua kalinya. (a/eli)