
Banyuwangi, (pawartajatim.com)– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi tak pernah absen memikirkan hak para warga binaan, termasuk tahanan. Terbaru, layanan bantuan hukum gratis diberikan ke para tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Layanan ini dikhususkan bagi tahanan kurang mampu. Lapas bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945(Untag) Banyuwangi.
Bantuan hukum ini diberikan selama tahanan menjalani peradilan. Sebelum mendapatkan bantuan hukum, para tahanan diberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum, Jumat (26/7/2024). Sedikitnya 50 tahanan mengikuti penyuluhan ini. Harapannya, para tahanan mendapatkan pemahaman hukum, sekaligus pendampingan untuk mengawal proses peradilan. “ Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum merupakan salah satu hak dari tahanan. Tentunya harus kami penuhi,” kata Kepala Lapas kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono.
Nantinya, para tahanan bisa menggunakan jasa penasehat hukum tanpa dipungut biaya. Mereka bisa diambil dari LKBH Untag Banyuwangi atau lembaga bantuan hukum lainnya. Sehingga, hak para tahanan ketika menjalani persidangan bisa terpenuhi.
Ternyata, tak semua tahanan atau terdakwa memahami hak hukum. Harapannya, dengan mendapatkan penyuluhan, para tahanan bisa mendapatkan wawasan proses hukum. “ Upaya hukum adalah hak yang dapat digunakan para tahanan. Ini diamanatkan dalam Undang-undang,” kata Saleh, praktisi hukum LKBH Untag Banyuwangi. (udi)










