
Surabaya, (pawartajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2027 mulai menangani problematika polis asuransi yang ditutup izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK. Hal ini sesuai amanat UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Penegan itu dikemukakan Kepala Kantor LPS II di Surabaya, Bambang S. Hidayat, ketika berbicara dalam Media Briefing Triwulan II Tahun 2026 dengan tema: ‘Sinergi Memperkuat Stabilitas untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Jawa Timur/Jatim dalam Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Mandiri’.
Media Briefing 2026 ini diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan/OJK Provinsi Jatim bersama Bank Indonesia/BI, Lembaga Penjamin Simpanan/LPS dan Kementerian Keuangan di kantor OJK Jatim di Surabaya Senin (22/6).
Menurut Bambang, kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia memiliki tren yang relative seimbang antara asuransi jiwa dan asuransi umum. ‘’Secara global kegagalan lebih banyak terjadi pada asuransi umum,’’ kata Bambang S. Hidayat.
Berdasarkan data di LPS, kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia periode 2011-2025 ada 17 perusahaan asuransi. Terdiri dari Sembilan asuransi jiwa (53 persen) dan asuransi umum delapan (47 persen).

‘’Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” tegas Bambang.
Segala persiapan terkait UU No 4/2023 tentang P2SK, kata dia, LPS telah melakukan kajian mendalam dan melakukan Kerjasama dengan organisasi yang terkait asuransi. Misalnya di Bali medio Oktober 2025 lalu, LPS bekerja sama dengan Asosiasi Industri Asuransi yang meliputi Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Kerja sama LPS dengan Asosiasi Industri Asuransi ini meliputi beberapa ruang lingkup. Yaitu, kerja sama penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP, kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP serta kerja sama pendidikan dan pelatihan dibidang asuransi dan kerja sama riset terkait industri asuransi.
Saat ini, LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang direncanakan mulai aktif pada tahun 2028.
Rumusan kebijakan PPP dan likuidasi asuransi tersebut disusun mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan. Untuk itu, saran dan masukan dari asosiasi menjadi hal penting dalam rangka menyusun kebijakan penjaminan polis yang efektif dan membantu mewujudkan industri asuransi yang tangguh dan terpercaya. (bw)










