Laka KA Probowangi vs Mikrobus Isuzu Elf di Lumajang, Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban

Lumajang, (pawartajatim.com) – Peristiwa kecelakaan maut terjadi lagi pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB di Perlintasan kereta api/KA tanpa palang pintu di Desa Ranupakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur/Jatim. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi, dimana kendaraan minibus Isuzu Elf No. Po. N-7646-T berjalan dari arah Selatan ke Utara, melintasi lintasan KA tanpa palang pintu.

Pada waktu bersamaan ada KA Probowangi yang berjalan dari arah Timur ke Barat, sehingga terjadi benturan/tabrakan. Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan terlibat mengalami rusak parah dan juga menyebabkan 11 orang meninggal dunia di TKP dan 4 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD Lumajang.

Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jatim, Tamrin Silalahi, ST, M.Si, AAAI-K, menyampaikan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit.

Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahliwaris korban atas nama (1), Sulis Agustina (2), Sri Rahayu, (3), Nur Muhammad, (4), Titik Ristianti, (5), Suyono, (6), Edi Sugianto (7), Sukarnoto, (8), Riono, (9), Gatot Hari Cahyono, (10), Sumarti, dan (11), Ana Mariyana.

Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Warsito, Bayu Trinanto, Ardika dan Alena, yang dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja. Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas/laka. (rid)