Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Agenda sidang konfrontir antara Hanny Avianto, Direktur PT Calvary Abadi dan Syamsul Hariadi, Kadis PU, yang sempat tertunda karena Hanny bepergian ke luar negeri. Namun, akhirnya jadi terlaksana di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ririn Indrawati S.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan, saksi Syamsul Hariadi, dihadirkan kembali terkait dengan keterangan Hanny Avianto yang menyangkal (membantah-red) memberikan sejumlah uang kepada Ganjar Siswo Pramono.
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Jaksa Ririn SH bertanya pada Syamsul Hariadi, apakah datang bersama Ganjar ke kantor Hanny di PT Calvary Abadi?
“Saya datang bersama Ganjar dan rombongan ke kantor PT Calvary Abadi pada tahun 2017 lalu. Rombongan Tim Dinas PU melakukan kunjungan ke pabrik untuk melihat molding cetakan besi dan pengujian di lab ITS,” jawab Syamsul Hariadi.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH., bertanya pada Syamsul, apakah kunjungan pabrik itu bersifat wajib? Setelah kontrak, wajib kunjungan pabrik. Minimal pengawas dan konsultan wajib kunjungan pabrik.
‘’Kunjungan pabrik dilakukan pada 2017 lalu. Kita pastikan box, model, dan pengirimannya seperti apa. Kami pastikan sesuai spek dan pastikan proyek sampai selesai,” jawab Syamsul Hariadi lagi. Ketika kunjungan ke pabrik itu, Syamsul tidak ketemu dengan Hanny Avianto. Akan tetapi, ditemui Rohman (tangan kanan Hanny).
Yang belakangan diketahui adalah marketing. “Saya tidak ketemu Hanny ketika kunjungan pabrik. Namun ketemu dengan Pak Rohman. Kontrak dengan pihak kedua. Bukan dengan PT Calvary,” jawab saksi Syamsul singkat saja.
Sedangkan Hanny Avianto membenarkan keterangan Syamsul tersebut. Bahwa dia tidak ketemu dengan Syamsul di kantor PT Calvary. Mengenai miniature tractor itu dari marketing. Hanny kenal Ganjar, ketika tanda tangan kontrak pekerjaan proyek. Dijelaskan Hanny, bahwa rombongan Syamsul Hariadi ke pabrik ditemani Rohman, marketing.
Kunjungan pabrik itu, sebelumnya tidak ada kontak dengan Hanny. Sebab, mereka janjian dengan kontraktor. “Saya tidak pernah ngasih (memberi) uang ke Ganjar 45.000 dolar Singapura (setara Rp 478.125.000-red). Saya tidak pernah ngasih sesuatu pada Ganjar,” ujar Hanny.
Sementara itu, saksi H. Ibnu Gofur, Direktur PT Rudi Etika KSO menyebutkan, dia mengenal Ganjar ketika melakukan tanda tangan kontrak pada 2019. Ada KSO (Kerjasama Operasional) dengan PT Jaya Teknik untuk mengerjakan proyek jembatan Joyoboyo. Akan tetapi, dua bulan kemudian digantikan oleh Anshor.
“Saya tidak pernah memberikan uang Rp 100 juta pada Ganjar. Untuk mendapatkan proyek dengan cara yang wajar (prosedural). Memasukkan penawaran dan tidak pernah mendekati Kadis maupun PPK,” jelasnya.
Sedangkan, saksi Erwin Pratiktyo Gunawan, Direktur PT Jaya EtikaTeknik menyatakan, pernah mendapatan pekerjaan dari Dinas PU Bina Marga untuk pedestrian pada 2019 dan 2020.
“Tetapi saya tidak pernah kasih Ganjar Rp 100 juta. Lagipula Ganjar tidak pernah minta sesuatu. Juga tidak ada laporan dari bawahan mengenai hal itu. Tidak ada pengeluaran untuk Dinas PU Bina Marga,” cetus Erwin.
Pernyataan yang sama disampaikan oleh Dendy Indra Wicaksono, Direktur PT Sarana Marga Perkasa, yang pernah mendapatkan proyek jalan senilai Rp 4 miliar. “Tidak benar, saya memberikan uang pada Ganjar Rp 50 juta itu,” ucap Dendy, lagi yang hati-hati dalam memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan senada diutarakan pula oleh Moch. Rudi Effendi. Direktur PT Kharisma Bina Konstruksi, bahwa pada tahun 2019 pernah mendapatan proyek dari Bina Marga berupa proyek pedestrian dan jembatan.
“Tetapi saya tidak pernah ngasih uang Rp 50 juta ke Ganjar,” kata Rudi Effendi yang irit bicara di persidangan. Sehabis sidang, Kuasa Hukum PT Calvary Abadi, yakni Yun Suryotomo SH mengatakan, seperti yang disampaikan tadi di persidangan, ternyata PT Calvary ataupun Pak Hanny tidak ada memberikan sesuatu pada Ganjar.
“Tadi sudah menjadi fakta persidangan, sehingga statement -statement Pak Ganjar itu tidak berdasar. Tidak ada buktinya sama-sekali. Dia juga tidak bisa menunjukkan atas dasar apa keterangan itu. Padahal semuanya mengatakan, tidak ada yang memberikan sesuatu ke Ganjar dan Kadis,” ungkap Yun Suryotomo SH. (bw)










