Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Gresik Capt. Herbert EP Marpaung (no 3 dari kiri) sedang menyerahkan dokumen E-Pas kepada para nelayan. (foto/dra)

Gresik, (pawartajatim.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Kelas II Gresik menyerahkan puluhan dokumen penting kepada puluhan nelayan. Para nelayan ini merupakan binaan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara/PPN Brondong Lamongan dan Dinas Perikanan Kab. Gresik.

Kegiatan penyerahan dokumen penting berupa E-Pas Kecil dan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Penangkap Ikan itu bertempat di Ruang Rapat Kantor KSOP Gresik, Jumat (8/8). Acara tersebut dipimpin Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Capt. Herbert EP Marpaung dihadiri pejabat struktural, staf Kantor KSOP Gresik, Penyuluh Perikanan Kabupaten Gresik dan PPN Brondong serta para nelayan.

Sebanyak 32 E-Pas Kecil diserahkan kepada para nelayan yang berasal dari Desa Randu Boto Sidayu dan Desa Banyu Urip Ujung Pangkah Gresik. Nelayan-nelayan ini merupkan  binaan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik.

Dokumen ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, sehingga kegiatan ini mendapat respon positif dari kalangan masyarakat terutama kelompok nelayan. Penerbitan E-Pas ini merupakan hasil dari proses pengukuran kapal hingga penerbitan dokumen resmi kepemilikan kapal, yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan penyerahan ini, total E-Pas yang telah diterbitkan oleh KSOP Gresik sejak 2019 mencapai 2.340 dokumen. Selain penyerahan E-Pas turut diserahkan juga Grosse Akta Pendaftaran kapal penangkap ikan.

Sebanyak 10 grosse akta kapal diserahkan kepada para nelayan di dibawah binaan Pelabuhan Perikanan Brondong yang merupakan rangkaian dari kegiatan gerai yang dilaksànakan di PPN Brondong pada 17 Juni 2025 sampai 20 Juni 2025.

Sampai saat ini, KSOP Gresik telah menerbitkan 98 Grosse Akta, 61 diantaranya merupakan kapal penangkap ikan. ‘’Penyerahan dokumen ini merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat nelayan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kapal, meningkatkan aspek keselamatan pelayaran, serta mendukung upaya formalitas sektor perikanan tangkap,” ujar Herbert.

Salah satu sudut kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Gresik. (foto/dra)

Pihaknya berharap dengan diterbitkannya E-Pas Kecil dan Grosse Akta ini, para nelayan dapat menjalankan usaha perikanan dengan lebih aman, tertib, dan memiliki legalitas yang kuat.  Hal ini juga tentunya mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan sekaligus keselamatan para nelayan di laut.

Pria asli Sumatera Utara ini juga memberikan pesan bahwa untuk selalu mengutamakan keselamatan serta memberi apresiasi kepada Tim Kantor KSOP Gresik dan stakeholder terkait atas terselenggaranya kegiatan penerbitan dan penyerahan E-pass dan Grosse Akta kapal penangkap ikan tersebut.

Kegiatan penerbitan dan penyerahan E-Pas dan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Penangkap Ikan juga merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi antara KSOP, KKP melalui penyuluh perikanan, serta masyarakat pesisir, untuk memperkuat legalitas dan tata kelola kapal penangkap ikan. (dra)