Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Gresik Hotman Siagian SSIT SE MM (nomor 2 dari kiri) saat acara penyerahan Akta Kepemilikan Kapal di Brondong Lamongan. (foto/dra)

Lamongan, (pawartajatim.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Gresik menyerahkan akta kepemilikan kapal. Akta kepemilikan ini diberikan pada 15 nelayan Brondong Lamongan Jawa Timur.

Akta kepemilikan kapal ini atau istilahnya dalam proses penerbitannya disebut Grosse Akta Pendaftaran Kapal. Dan penerbitan akta ini merupakan kerja sama beberapa pihak. Yaitu, Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis Lamongan, Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong yang berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam penerbitan Grosse Akta Pendaftaran Kapal.

Khususnya kapal – kapal nelayan di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis Lamongan. “Grosse akta pendaftaran kapal merupakan salah satu dokumen penting terkait status hukum serta legalitas sebuah kapal, mengingat grosse akta sebuah kapal merupakan bukti hak milik atas kapal yang sudah terdaftar dalam daftar kapal Indonesia,” kata Hotman Siagian SSIT, SE, MM Kepala Kantor KSOP Gresik saat upacara penyerahan Akta Kapal di Berondong Lamongan, Kamis (10/10).

Dengan akta kapal ini secara legal pemilik kapal dapat mengklaim kepemilikan kapal secara sah menurut hukum. Seperti halnya akta kepemilikan tanah dan akta otentik lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Penerbitan akta pendaftaran kapal ini  dalam prosesnya  didasarkan pada dokumen – dokumen yang valid serta dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya. Dalam prosesnya, saat pengajuan dokumen pendukung  diunggah dalam sistem pendaftaran kapal online maupun dokumen fisik, lalu  diverifikasi   petugas maupun pejabat pendaftaran kapal dari pelabuhan pendaftar.

Hal ini demi menghindari kesalahan yang dapat   merugikan pemilik kapal, petugas pendaftar, pejabat pendaftar dan pihak lain yang terkait. Pada kesempatan ini para nelayan bisa memanfaatkan gerai pelayanan pendaftaran kapal yang dibuka sejak  7 -10 Oktober 2024.

KSOP Gresik menargetkan bisa menerbitkan 40 Grosse Akta pendaftaran kapal. Namun pada tahap pertama ini baru bisa diterbitkan sebanyak 15  akta  kapal.  Masih diberi waktu lagi bagi masyarakat nelayan untuk tahap kedua.

Dan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pertama, data dalam Surat Keterangan Tukang harus sesuai. Kedua data dalam Surat keterangan hak milik harus sama dan ketiga, nama dalam surat Keterangan Tukang harus sama dengan yang tertera di KTP serta jangan sampai nama kapal berbeda antara di surat keterangan hak milik dengan surat ukur.

Dan perlu diperhatikan, dokumen-dokumen itu harus diketahui oleh kepala desa/Lurah dan Camat. “Kami terus berupaya memberi  pelayanan kepada masyarakat nelayan, utamanya dalam hal mendukung pemenuhan status hukum kapal serta keselamatan nelayan dalam bekerja,” tekad Hotman.

Dengan sinergi dari semua stake holder dan instansi terkait kami yakin kita dapat ‘Bekerja Dengan Hati Dalam Mewujudkan Keselamatan Pelayaran’. Secara umum kegiatan penyerahan akta ini berjalan lancar. (dra)