KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi Pendaftaran Cabup – Cawabup, Pendukung Paslon Dibatasi saat Mendaftar

Jajaran KPU Banyuwangi memberikan sosialisasi ke media terkait persiapan pendaftaran Cabup/cawabup Banyuwangi, Senin (28/8/2024). (Foto/udi)
Jajaran KPU Banyuwangi memberikan sosialisasi ke media terkait persiapan pendaftaran Cabup/cawabup Banyuwangi, Senin (28/8/2024). (Foto/udi)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)– KPU Banyuwangi menggelar sosialisasi pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2024, Senin (26/8/2024). Kegiatan di Aula Demokrasi Kantor KPU Banyuwangi ini dibuka Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan.

Ikut hadir Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiarto. Lalu, Divisi Hukum, Edi Saiful Anwar dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi. Sosialisasi ini merupakan persiapan akhir KPU Banyuwangi sebelum membuka pendaftaran bakal cabup dan cawabup.

KPU Banyuwangi memastikan siap membuka pendaftaran mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024). Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Jika selama tiga hari hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar, KPU memberikan perpanjangan waktu tiga hari. “ Jika selama perpanjangan tetap tidak ada yang mendaftar, kami akan menetapkan hanya satu paslon,” kata Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi.

Proses pendaftaran mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No.10 tahun 2024. PKPU terbaru ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70 tahun 2024. Aturan ini merupakan revisi dari PKPU No.8 tahun 2024 pasca-terbitnya putusan MK. “PKPU terbaru ini copy paste putusan MK. Parpol dan non parpol dengan suara 6,5 persen bisa mendaftarkan calon,” jelalsnya.

Sejauh ini, sudah ada dua calon yang siap mendaftar. Mereka dijawadlkan akan mendaftar pada Rabu (28/8/2024). Namun, waktunya berbeda. Satu paslon pada pagi hari, satu lagi siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB. “ Itu informasi sementara. Bisa saja berubah seiring putusan MK. Yang jelas, kami tetap siaga selama tahapan pendaftaran,” jelasnya.

Pihaknya sudah menyiapkan skenario khusus selama tahapan pendaftaran paslon. Kegiatan pendaftaran juga akan disiarkan secara live. Selama proses mendaftar, KPU Banyuwangi membatasi paslon hanya diperbolehkan membawa masuk pendukung maksimal 25 orang. Hal ini disebabkan keterbatasan tempat.  Usai mendaftar, masing-masing paslon akan diberikan kesempatan wawancara dengan awak media.

Pendaftaran ini merupakan tahapan paslon yang diusung partai politik (parpol). Karena itu, ketika mendaftar, KPU hanya melihat kelengkapan administrasi paslon. “KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Benar atau tidaknya berkas itu akan diteliti saat masa penelitian berkas,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan.

Jika ditemukan rekomendasi ganda dari paslon berbeda, KPU Banyuwangi akan mengacu pada Sistem Informasi Parpol (Sipol) dengan melakukan verifikasi faktual. Sebelumnya, KPU Banyuwangi mengumumkan masa pendaftaran Cabup/cawabup mulai 24-26 Agustus secara masif.

Setelah paslon mendaftar, keesokan harinya menjalani pemeriksaan kesehatan. KPU memilih RS Syaiful Anwar, Malang sebagai lokasi tes kesehatan. Paslon akan menjalani dua tahap kesehatan selama dua hari. Masing-masing, tes kesehatan jasmani dan tes kesehatan rohani. “ Kita pilih RS Syaiful Anwar, Malang karena tipenya memenuhi syarat. Dan, tidak terlalu banyak daerah di Jatim yang mengirimkan pemeriksaan kesehatan paslon disana,” kata Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar. (udi)