
Banyuwangi (pawartajatim.com) – Perburuan komplotan pelaku perampokan pasangan suami istri (pasutri) di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Banyuwangi, akhir September kemarin, membuahkan hasil. Empat pelaku diamankan jajaran Polresta Banyuwangi secara terpisah. Salah satunya, ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur.
Ternyata, para pelaku tak sekadar menggasak harta korban. Mereka memiliki motif dendam. Aksi ini diotaki Sugiyanto (50), warga Desa Bajulmati, Wongsorejo, Banyuwangi. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlibat sempat bersitegang dengan korban, Nurehayi (67). Pelaku merasa sakit hati lantaran korban bertahan di lahan kelapa yang ditempati saat ini.
Kemudian, pelaku merencanakan aksi perampokan. Dia mengajak tiga orang untuk menjalankan misi. Mereka masing- masing, Sahidin (43), Apidi (63) dan Sucipto (47). Ketiganya mendapat peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai pengantar dan eksekutor. ” Tersangka AP dan SC sebagai pengantar dan penunjuk jalan. Sedangkan SG sebagai eksekutor, sekaligus otaknya,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Deddy Foury Millewa kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) siang.
Saat beraksi, Sugiyanto yang mencongkel pintu rumah korban. Dia juga mengacungkan celurit ke arah korban. Sedangkan lelaku lainnya menyekap istri korban. Nahasnya, ketika korban disekap berhasil menggigit tangan pelaku. Korban terluka di bagian kepala. Para pelaku panik, lalu kabur. Disela kabur, pelaku sempat menggasak HP milik korban.
Polisi berhasil menangkap pelaku beberapa hari kemudian. Berawal dari penangkapan tersangka utama, polisi membekuk pelaku lain.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua sepeda motor yang digunakan beraksi. Lalu, baju dan jaket milik korban berisi bercak darah. Para pelaku ditahan di Polresta Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (udi)