Surabaya, (pawartajatim.com) – Komisi Nasional/Komnas Perlindungan Anak mendesak Kejaksaan Tinggi/Kejati Jawa Timur/Jatim untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan pada anak melalui penuntutan hukuman berat. Desakan ini dilakukan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dengan mendatangi Gedung Kejati Jatim, Jumat siang (10/2).

Menurut dia, angka nasional kekerasan yang menimpa anak, 52 persen didominasi kasus kekerasan seksual pada anak. Ironisnya, di wilayah Jatim banyak terjadi di Sidoarjo. Arist mengatakan jika Jatim merupakan wilayah nomor 4 terbanyak kasus kekerasan pada anak, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Makasar.

Di Sidoarjo, Komnas Perlindungan Anak menemui banyak kasus, diantaranya ada kasus yang dibakar hidup-hidup, ada pula orang tuanya memperkosa anaknya sendiri. “Adanya banyak kejadian kasus ini memerlukan kerjasama pihak untuk mengatasinya, tidak hanya penegak hukuk saja yang terlibat, namun peran aktif masyarakat juga dibutuhkan,” kata Arist usai melakukan pertemuan dengan Wakajati Jatim di Gedung Kejati Jatim.

Ia menambahkan, memasuki 2023 ini, pihaknya mengajak semua lapisan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak di negeri ini. Komnas Perlindungan Anak terus melakukan edukasi kepada masyarakat dalm pencegahan kekerasan seksual pada anak.

Ironisnya, saat ini pelaku kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh pelaku pria, namun ada pula yang dilakukan oleh pelaku wanita seperti yang ada di kota Jambi yang korbannya ada belasan anak usia belia.

Sementara itu, menanggapi adanya desakan dari Komnas Perlindungan Anak, Wakil Kepala Kejati Jatim, Jehezkiel Devy Sudarso menyatakan selama ini para Jaksa di lingkungan Kejati Jatim selalu memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak dan memberikan hukuman maksimal (berat).

“Kita selalu memberikan ejek jera bagi para pelaku, dengan memberikan hukuman berat, seperti yang terjadi di kota Batu beberapa waktu lalu yang memberikan hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (red)