Surabaya, (pawartajatim.com) – Fungsi pengawasan DPRD Kota Surabaya dianggap sepi. Komisi C DPRD Kota Surabaya marah luar biasa, karena resume rekomendasi tidak ditaati secara sepenuhnya Camat Gunung Anyar.

Hal ini bermula dari kegiatan pembongkaran saluran yang berada di Jalan Rungkut Tengah 3 di perbatasan Kelurahan Rungkut Tengah dan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya pada Rabu (26/6) sejak pukul 09.00

Sebagaimana yang dimaksud dalam surat Kecamatan Gunung Anyar Tanggal 24 Juni 2024 Nomor 300/1077/436.9.9/2024. Di lapangan, pembongkaran ini menuai protes keras dari M Taukhid, pencari keadilan di DPRD Kota Surabaya, yang merupakan pihak dirugikan atas kegiatan sepihak ini.

Kuasa Hukum dari M Taukhid, Nanang Sutrisno, SH., meminta klarifikasi kepada Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, M Zacky terkait proses pembongkaran yang tidak menyentuh subtansial persoalan yaitu keberadaan tembok sama sekali, sebagai mana dimaksud dalam resume Rapat Komisi C pada Senin tanggal 10 Juni 2024.

Namun Zacky menganggap bahwa masalah tembok adalah masalah privat dan bukan tanggung jawab Kecamatan Gunung Anyar. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, karena tidak pada tempatnya pihak kecamatan Gunung Anyar menafsirkan keputusan rapat yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut.

Tembok yang menjadi akar persoalan tidak disentuh sama sekali. (foto/ist)

Menyikapi hal ini tentu saja Komisi C DPRD Kota Surabaya menjadi berang, karena keputusan rapat Komisi C adalah final dan mengikat, karena rapat tersebut dihadiri dan disetujui oleh pihak terkait.

Seperti Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Rungkut Tengah, Bagian Hukum, Satpol PP dan-lainnya. “Komisi C akan memanggil kembali pihak terkait, untuk melakukan evaluasi pelaksanaan keputusan rapat tanggal 10 Juni 2024,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Rabu (26/6/2024).

Senada dengan Baktiono, Anggota Komisi C lainnya, Abdul Ghoni Muchlas Ni’am, juga sangat menyesalkan pelaksanaan pembongkaran yang tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat di Komisi C.

“Di lapangan kok terkesan seperti makan prasmanan saja, jadi yang disukai saja yang dimakan, mestinya tidak boleh seperti ini,” ungkap Abdul Ghoni Muchlas Ni’am, anggota DPRD yang terpilih kembali dalam pemilu legislatif 2024.

Pantas saja Komisi C DPRD Surabaya meradang, karena pengawasan merupakan salah satu fungsi utama lembaga Legislatif, selain anggaran dan pembuatan peraturan daerah. Dalam waktu singkat Komisi C DPRD Kota Surabaya akan memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya. (bw)